Berita Nasional Terkini
Front Persatuan Islam Terancam Dibubarkan, Senasib FPI yang Dilarang, Polisi Jelaskan Alasannya
Front Persatuan Islam tak leluasa aktivitas, senasib FPI yang dilarang, polisi jelaskan alasannya
Namun, ia juga mengungkapkan hal sebaliknya.
Menurut dia, pemerintah berhak membubarkan FPI model baru jika enggan menaati aturan.
"Kalau dia sebagai ormas apabila ingin diakui disesuaikan dengan undang-undang keormasan," tuturnya.
"Tapi apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku."
"Artinya ada kewenangan pemerintah untuk melarang atau membubarkan."
"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.
Lantas, ia juga mengakui jika tak terdaftarnya FPI model baru akan menjadi alasan pemerintah kembali melarang atau membubarkan organisasi tersebut.
"Nanti bisa karena tidak terdaftar tentu bisa jadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," tutupnya.
Baca juga: Quote Lama Roy Marten Viral Lagi, Dibagikan dengan Foto Peluk Gading, Fakta Sebenarnya, Soal Gisel?
Status Tersangka Rizieq Shihab
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.
Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.
Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.
Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Rabu 6 Januari 2021, Denpasar, Yogyakarta & Semarang Terjadi Hujan Ringan