Berita Nasional Terkini
Front Persatuan Islam Terancam Dibubarkan, Senasib FPI yang Dilarang, Polisi Jelaskan Alasannya
Front Persatuan Islam tak leluasa aktivitas, senasib FPI yang dilarang, polisi jelaskan alasannya
"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.
"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."
"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."
Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.
Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.
"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.
"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."
"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."
Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.
Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.
"Baik keseluruhan atau sebagian."
"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."
Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.
Baca juga: Gading Marten Blak-blakan Bongkar Pertengkaran Besar dengan Gisel yang Berujung Kabur ke New York
Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.