Berita Kaltara Terkini
Sepanjang 2020 BNNP Kaltara Amankan 27 Tersangka Kasus Narkoba dan Sita 19 Kg Sabu
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, AKBP Deden Andriana mengatakan, sepanjang 2020 BNNP berhasil me
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ( BNNP Kaltara ), AKBP Deden Andriana mengatakan, sepanjang 2020 BNNP berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AKBP Deden Andriana mengatakan, setidaknya 19 kg sabu yang berhasil disita dengan uang tunai berjumlah Rp 8.987.000 sepanjang 2020.
"Kami juga berhasil menangkap 27 tersangka sepanjang 2020 itu," ujar AKBP Deden Andriana, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu
Baca juga: Pemberlakuan Rapid Test Antigen, Tengok Reaksi Penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beber Alasan Rapid Antigen Belum Berlaku di Jalur Laut
Berbagai macam modus yang digunakan para pengedar, seperti menyembunyikan sabu di dalam paketan berisi speaker yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Sementara itu, AKBP Deden Andriana mengungkapkan ada beberapa kendala yang dialami BNNP Kaltara dalam mengungkap kasus.
Salah satunya, keterlibatan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kaltara.
"Mereka terkadang menghilangkan barang bukti lain, seperti HP, itu kesulitannya," bebernya.
Bahkan penyidik BNNP Kaltara seringkali kesulitan dalam melakukan pemeriksaan warga binaan Lapas.
Meski begitu, pihaknya tetap diperbolehkan untuk membawa warga binaan untuk diperiksa di kantor BNNP Kaltara.
"Ya kita sangat berharap, sinergitas antara BNNP Kaltara dan Lapas bisa berjalan dengan baik, sehingga dalam melaksanakan pengungkapan kasus tidak akan ada kendala yang berarti," tuturnya.
(TribunKaltara.com/Risnawati)