Sidang Lanjutan Perusda PT AKU, JPU Panggil Lima Saksi mulai Rekanan, Mantan Karyawan hingga ASN
Dua terdakwa kembali dihadirkan bersama, yakni Yanuar, mantan Direktur Utama dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Adhinata Kusuma
Dirut PT Formitra ini mengaku mau berkerja sama dengan PT AKU karena mengenal Yanuar, teman semasa mereka menempuh pendidikan tinggi.
JPU Zaenurofiq ketika dikonfirmasi setelah persidangan usai, menjelaskan keterangan kelima saksi saat persidangan.
"Tadi, ada saksi selaku Dirut PT Formitra yang melakukan kerjasama dengan perusda PT AKU. Terungkap tadi (kesaksian), bahwa ada penyertaan modal yang diserahkan dari PT AKU ke saudara Agus Riyanto selaku Dirut PT Formitra sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap JPU Zaenurofiq ketika dikonfirmasi setelah persidangan usai.
Disampaikan pria yang akrab disapa Rofiq itu, bahwa kerjasama pengadaan pupuk sebesar Rp 1,5 miliar sebagai piutang telah disetorkan kepada PT AKU.
Berikut pula dengan keuntungan hasil investasi, sebesar Rp 76 juta.
"Dari keterangan saksi, Rp 1,5 miliar itu pokoknya sudah dikembalikan. Serta bagi hasil keuntungan sebesar Rp 76 juta juga sudah diserahkan," ucapnya.
Dari keterangan saksi Agus Irwanto, artinya membantah pernyataan kedua terdakwa yang mengaku, bahwa PT Formitra masih memiliki piutang kepada PT AKU sebesar Rp 509 juta, keterangan tersebut disampaikan kedua terdakwa ketika BPK Provinsi Kaltim melakukan Audit pertangungjawaban keuangan.
"Kedua terdakwa ini mengakunya, masih ada yang belum disetorkan ke PT AKU. Itu ada sekitar Rp 500 juta sekian, yang masuk dalam catatan piutang PT AKU. Jadi, sudah tidak ada Hutang ataupun Piutang. Itu semua ada buktinya, saksi telah memberikan semua buktinya, dalam bukti laporan rekening koran," lanjut Rofiq.
Kemudian setelah meminta keterangan dari mantan rekan kerjasama PT AKU.
Kini giliran mantan karyawan PT AKU yang dimintai kesaksiannya.
Mereka, Sri Yuni Wulandari selaku Staf keuangan dan Dewi Febrianti Staf administrasi PT AKU.
"Kemudian dua saksi tadi dari Karyawan PT AKU ini, terkait masalah pembukuan. Mereka tidak begitu tau adanya kerjasama dengan pihak lain. Yang jelas dia hanya menulis keuangan keluar dan masuk saja. Tapi kalau peruntukan lain, mereka tidak begitu tahu. Karena yang lebih tau adalah direksi yaitu dua terdakwa ini," jelas Rofiq.
Saksi terakhir yaitu dua ASN dari Setdaprov Kaltim yang dimintai keterangan. Mereka adalah Suriansyah dan Fahmi.
Ketua Majelis Hakim lebih dahulu melemparkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Suriansyah.
Dijelaskan di dalam persidangan, Suriansyah merupakan Kabag Sarana Perekonomian Setdaprov Kaltim.