Berita Nasional Terkini

Terjawab, Ada 59 Rekening Terkait FPI Dibekukan PPATK, Sumber Dana Cuci Uang dan Tindak Kejahatan?

Terjawab, ada 59 rekening terkait FPI dibekukan PPATK, sumber dana cuci uang dan tindak kejahatan?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Ilustrasi rekening FPI dibekukan PPATK 

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Baca juga: Calon Guru Jangan Sedih Dulu, Kesempatan Jadi PNS Terbuka Lebar, Ada Penjelasan Mendikbud Nadiem

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud MD, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul PPATK Akui yang Bekukan 59 Rekening Terkait FPI, Curigai Hasil Tindak Pidana, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/06/ppatk-akui-yang-bekukan-59-rekening-terkait-fpi-curigai-hasil-tindak-pidana?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved