Virus Corona
Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal & Suci, Keputusan Final Tunggu BPOM
Berikut ini penjelasan resmi dari Komisi Fatwa MUI seperti rilis yang diterima TribunKaltim.co, Jumat 8 Januari 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menetapkan vaksin covid-19 produksi Sinovac halal dan suci.
Namun, keputusan final belum diputuskan karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
Berikut ini penjelasan resmi dari Komisi Fatwa MUI seperti rilis yang diterima TribunKaltim.co, Jumat 8 Januari 2021.
Baca juga: Vaksinasi Corona Perdana, Selain Jokowi, Beredar Nama Najwa, dr Tirta, Raffi Ahmad & BCL Ikut Gabung
Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan vaksin covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan.
Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.
Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ungkapnya.
Baca juga: Jatah Vaksin dan Jumlah Nakes di Bontang Direvisi Pemprov Kaltim, Dinkes tak Mengetahui Alasanya
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.
Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020.
Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Wakil Ketua DPRD Berau Dukung Program Vaksinasi
Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik.
Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.
im kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini.
Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.
Sumber: Infokom MUI Pusat
Baca juga: Dikritik, Sekelas Menteri Kok Blusukan Cari Gelandangan di Jakarta, Jawaban Risma di Luar Dugaan
Baca juga: Dana Insentif Prakerja Dalam Pengecekan, Diproses dll, Apa Artinya? Cek Pendaftaran Gelombang 12
Baca juga: 3 Sosok Dekat Temani Abu Bakar Baasyir di Mobil, 15 Tahun Dipenjara, Pulang ke Pesantren Peluk Anak
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 8 Januari 2021, Magic Cube Exchange Yokai Soulseeker, Rampage Mode Dibuka
(*)