Berita Nasional Terkini

LENGKAP, Rekomendasi Komnas HAM atas Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI oleh Oknum Polisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar FPI

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, berikut ini rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) atas Pelanggaran HAM dalam meninggalnya empat Laskar Front Pembela Islam ( FPI) oleh oknum polisi.

Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan kasus penembakan 6 laskar FPI, Jumat 8 Januari 2021.

Hasilnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar FPI.

Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Terjadi Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI, Temukan Ribuan Video

Baca juga: Penyelidikan Misteri Meninggalnya 6 Laskar FPI Masuk Tahap Akhir, Komnas HAM Umumkan Pekan Depan

Baca juga: NEWS VIDEO Resmi Berlaku Kebiri Kimia Tuai Polemik, Komnas HAM Ini Bentuk Penyiksaan

Baca juga: TEGAS! Komnas HAM Angkat Bicara Soal Pembubaran Ormas: Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Anam menjelaskan, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Yang pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, yang menewaskan dua orang laskar FPI, substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas Anam dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Berikutnya, sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara."

"Yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Anam.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Terjadi Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI, Temukan Ribuan Video

Anam dalam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyak jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.

"Jadi ini ada perbedaan dua konteks, karena ada ketegangan, ada srempet-srempet, benturan antarmobil, sampai tembak menembak dan berujung pada dua orang meninggal."

"Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, yang empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM," ungkapnya.

Baca juga: Soal Larangan Aktivitas Front Pembela Islam, Ismail Ali: FPI Bukan Tujuan, Itu Hanya Kendaraan

4 Rekomendasi Komnas HAM

Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus ini.

Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam.

Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."

"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.

Baca juga: Dikritik, Sekelas Menteri Kok Blusukan Cari Gelandangan di Jakarta, Jawaban Risma di Luar Dugaan

Baca juga: Dana Insentif Prakerja Dalam Pengecekan, Diproses dll, Apa Artinya? Cek Pendaftaran Gelombang 12

Baca juga: 3 Sosok Dekat Temani Abu Bakar Baasyir di Mobil, 15 Tahun Dipenjara, Pulang ke Pesantren Peluk Anak

Baca juga: Ajudan Bupati Subang Nekat Nyatakan Cinta pada Anak Bosnya, Langsung Dipanggil, Begini Nasibnya Kini

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI dan Berikan 4 Rekomendasi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved