Berita Samarinda Terkini
Pandemi Covid-19 Picu PHK Karyawan, Kasus Peradilan Hubungan Industrial Meningkat di Samarinda
Sidang kasus Peradilan Hubungan Industrial (PHI), menjadi perkara yang paling banyak disidangkan selama 2020.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
"Jumlah perkara narkotika di tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2019), tapi masih tetap terbilang tinggi di tahun 2020,” sebutnya.
Sepanjang 2019 dari catatan PN Samarinda, terdapat 1.208 perkara pidana umum.
Dari jumlah itu, ada 836 perkara pidana umum adalah kasus narkotika.
Dibanding kasus narkotika yang diadili di PN Samarinda sepanjang 2020 mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen.
Vonis yang telah diberikan majelis hakim PN Samarinda juga beragam.
PN Samarinda sudah mengadili pengguna, pengedar, hingga kurir barang haram itu.
Dari minimal vonis hukuman 4 tahun pidana penjara hingga 20 tahun pidana penjara. Bahkan ada pula yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Samarinda.
Baca juga: Kepala Rutan Samarinda Minta Petugas tak Terlibat Narkoba
Baca juga: NEWS VIDEO Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari LoaJanan ke Sempaja Samarinda
"Paling banyak dikenakan pasal 127 sampai 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, menjerat pengguna maupun pemakai narkoba," ucap Hongkun Ottoh.
Sementara, perkara lain seperti korupsi sepanjang 2020 ada sebanyak 44 perkara. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 34 perkara.
Kemudian kasus pidana anak ada 28 perkara. Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya 2019, sebanyak 47 perkara.
"Tipiring ada 159 perkara. Paling banyak pelanggaran terkait KTP, pelanggaran sampah dan penertiban PKL," imbuhnya.
"Dan yang paling banyak dari semua perkara ini, adalah kasus tilang. Ada 17.150 kasus tilang, semua sudah diputus. Hanya saja tilang saat ini tidak seperti dulu lagi. Sekarang sistem online. Jadi terima berkas kemudian putus, sudah," sambung Hongkun Ottoh.
Hongkun Ottoh juga menyampaikan, bahwa proses sidang di 2020 digelar sangat terbatas, akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Sebelum masa pandemi dalam sehari bisa 100 perkara yang bisa dipersidangkan, kini hanya mampu dibawah itu.
Semenjak pandemi yang terjadi di awal tahun, turut mempengaruhi persidangan yang berjalan terbatas. Bahkan di 2021 ini, PN Samarinda bisa jadi akan keteteran dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hal tersebut dikarenakan, akan terjadi mutasi hakim besar-besaran.