Berita Paser Terkini
Pustakawan Ahli Madya Paser Tegaskan Perpustakaan Sekolah Penunjang Proses Pembelajaran
Perpustakaan merupakan sarana yang harus tersedia disetiap sekolah, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Perpustakaan merupakan sarana yang harus tersedia disetiap sekolah, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perpustakaan Sekolah adalah salah satu sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa, setiap sekolah/Madrasah, menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin
Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi
Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram
Jamilah Fitriah, selaku Pustakawan Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tersubut Perpustakaan harus dikelola dengan baik.
"Dengan mengacu pada Undang-Undang tersebut, jelas bahwa perpustakaan harus dikelola dengan baik, agar para pelajar dapat dengan mudah memperoleh ilmu pengetahuan, informasi, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran serta sesuai dengan minat serta kebutuhan masing-masing," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perpustakaan Sekolah memiliki peranan penting dalam menunjang proses pembelajaran, membantu mencukupi keresahan intelektual siswa dan guru melalui bahan perpustakaan yang berkualitas.
Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda
Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.
"Perpustakaan sekolah digunakan sebagai sarana sosialisasi serta rekreasi kalangan civitas sekolah. Peran perpustakaan sangat sentral dalam membina dan menumbuhkan kesadaran membaca," lanjutnya.
Kegiatan membaca tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan tersedianya bahan bacaan yang memadai baik dalam segi jumlah maupun kualitas bacaan.
Jamilah menjelaskan, lingkungan anak usia sekolah usaha pengembangan budaya baca dapat dilakukan dengan prinsip jenjang dan pikat.
Prinsip pertama perlu adanya usaha untuk memikat pengguna agar mulai menyenangi kegiatan membaca.
Baca juga: Kepala Kemenag Paser Minta MAN IC Pertahankan Program Unggulan
Baca juga: Kini Kabupaten Penajam Paser Utara Miliki Kampung Inggris, Ini Syarat yang Ingin Bergabung
Kedua, perlu ada upaya untuk mengkondisikan perlunya penyediaan materi bacaan sesuai perkembangan anak dan mendorong anak pada kegiatan membaca yang berkualitas.
"Melalui perpustakaan sekolah, Siswa dan guru dapat berinteraksi secara langsung seperti aktivitas diskusi yang mampu mengasah kemampuan kognitif dan afektif siswa. Suasana ketika belajar di perpustakaan tentu berbeda dibandingkan dengan belajar di kelas, suasana yang lebih tenang, kondusif dan banyak bahan bacaan menjadi nilai tambah saat belajar di perpustakaan," paparnya.
Jamilah menjelaskan, pada beberapa kondisi dilapangan, perpustakaan sering disalahgunakan menjadi tempat untuk nongkrong yang membahas hal-hal diluar pelajaran, bahkan dijadikan tempat makan dan tidur.
Padahal, apabila dilihat dari fungsinya bahwa perpustakaan harus bisa memberikan ruang belajar yang nyaman serta tenang, agar pelajar bisa fokus ketika membaca dan menyerap ilmu dari bahan bacaan.
Jumlah sekolah di Kabupaten Paser berdasarkan data Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berjumlah 51 unit, terdiri dari 13 unit Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, 16 unit Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan 12 unit Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.