Berita Nasional Terkini
Soal Nasib Personel Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Polri
Komnas HAM menyebut bahwa tewasnya empat anggota laskar FPI termasuk pelanggaran HAM.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Dilanjutkan?
Baca juga: Dikritik, Sekelas Menteri Kok Blusukan Cari Gelandangan di Jakarta, Jawaban Risma di Luar Dugaan
Kepolisian RI menyampaikan masih belum akan memutuskan nasib personel polisi yang menembak laskar FPI hingga tewas menyusul rekomendasi Komnas HAM yang menemukan unsur pelanggaran HAM.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM dikirimkan kepada Polri terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga meminta kasus penembakan diusut secara pidana.
Terkait hal ini, Argo juga tetap masih menunggu keterangan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya," tukasnya.
Temuan Komnas HAM
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Ibu Kota Negara di Kaltim, Balikpapan jadi Kawasan Prospek Bagus, Winner Group Bakal Bangun 2 Proyek
Baca juga: UPDATE! Login dtks.kemensos.go.id dan Masukkan NIK KTP atau ID DTKS, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam laskar FPI.