Berita Nasional Terkini

Temuan Komnas HAM di KM 50: Kekerasan, Pembersihan Darah, hingga Kamera CCTV Diambil, Respon Kapolri

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia membeberkan temuannya dari hasil penyelidikan kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta-fakta temuan Komnas HAM dalam kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam ( FPI) di KM 50, mulai dari kekerasan, pembersihan darah, hingga kamera CCTV diambil.

Bagaimana respon Kapolri Idham Aziz?

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) membeberkan temuannya dari hasil penyelidikan kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Terjadi Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI, Temukan Ribuan Video

Baca juga: Penyelidikan Misteri Meninggalnya 6 Laskar FPI Masuk Tahap Akhir, Komnas HAM Umumkan Pekan Depan

Baca juga: NEWS VIDEO Resmi Berlaku Kebiri Kimia Tuai Polemik, Komnas HAM Ini Bentuk Penyiksaan

Baca juga: TEGAS! Komnas HAM Angkat Bicara Soal Pembubaran Ormas: Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Tak hanya memberikan sejumlah rekomendasi, Komnas HAM juga membeberkan fakta-fakta mengejutkan hasil temuan mereka terkait kasus penembakan 6 Laskar FPI.

Rekomendasi dan temuan itu berdasarkan temuan investigasi dalam kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Komnas HAM mengungkapkan sejumlah temuan di KM 50, yakni mulai adanya kekerasan, pembersihan darah hingga diambilnya kamera CCTV yang ada di lokasi.

“Di KM 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Temuan lainnya, adanya pemeriksaan telepon genggam milik masyarakat di lokasi.

Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian.

Setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM, pihak kepolisian mengakui telah mengambil kamera CCTV tersebut.

Tak dirinci lebih lanjut kapan kamera tersebut diambil.

“Mereka (kepolisian) jawab diambil secara legal sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” kata dia.

Dalam kasus ini, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Di KM 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.

Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena berupaya melawan yang mengancam keselamatan petugas.

Informasi tersebut hanya didapat Komnas HAM dari polisi.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Terjadi Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI, Temukan Ribuan Video

Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sehingga diminta agar penyelesaiannya lewat jalur pidana.

“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata dia.

Di samping itu, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Baca juga: TERBARU Komnas HAM Beber 2 Konteks Temuan: Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Polri membuat tim khusus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, tim khusus (Timsus) terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim akan menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi dalam kasus kematian empat Laskar FPI.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Argo menyebut, Tim Khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ujar Argo.

Sementara itu, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU.

Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

Baca juga: Dikritik, Sekelas Menteri Kok Blusukan Cari Gelandangan di Jakarta, Jawaban Risma di Luar Dugaan

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Dilanjutkan?

Baca juga: Dana Insentif Prakerja Dalam Pengecekan, Diproses dll, Apa Artinya? Cek Pendaftaran Gelombang 12

Baca juga: Ibu Kota Negara di Kaltim, Balikpapan jadi Kawasan Prospek Bagus, Winner Group Bakal Bangun 2 Proyek

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.

Diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Habib Rizieq. (*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Komnas HAM Beberkan Adanya Kekerasan Hingga Kamera CCTV Diambil, Kapolri Bentuk Tim Khusus.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved