Berita Nasional Terkini

6 Laskar FPI Bisa Terhindar dari Maut Jika Tak Tunggu Mobil Polisi, Rekomendasi Lengkap Komnas HAM

6 Laskar FPI bisa terhindar dari maut jika tak tunggu mobil Polisi, rekomendasi lengkap Komnas HAM

Kolase TribunKaltim.co: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
6 Laskar FPI bisa terhindar dari maut jika tak tunggu mobil Polisi, rekomendasi lengkap Komnas HAM 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan hasil investigasinya mengenai kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak oleh anggota Kepolisian.

Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap empat anggota laskar FPI.

Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyusul keluarnya hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

Salah satu rekomendasinya yakni pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa ada senjata rakitan yang diduga digunakan FPI pada saat peristiwa tersebut.

Baca juga: Terjawab Alasan FPI Tak Puas Rekomendasi Komnas HAM, Sorot Transaksi Nyawa 6 Pengawal Habib Rizieq

Baca juga: PELANGGARAN HAM, Kontras Dukung Komnas HAM: Proses Pidana Oknum Polisi Penembak Anggota Laskar FPI

Baca juga: Anak Buahnya Ketahuan Komnas HAM Hapus CCTV Penembakan Laskar FPI, Jenderal Idham Azis Dalam Masalah

Akan tetapi, tudingan itu dibantah FPI.

Menurut pihak FPI, anggotanya tidak dibekali senjata.

Sejalan dengan adanya dugaan kepemilikan senjata tersebut, Komnas HAM juga menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.

Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi yang didapatkan Komnas HAM dari data ponsel milik laskar FPI yang diserap melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel milik Polri.

"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak. Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," kata Anam.

"Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," ucap dia.

Baca juga: Fakta Baru Temuan Komnas HAM, Misteri Senjata Api Terkuak, Temukan Data dari Ponsel Laskar FPI

Baca juga: Temuan Komnas HAM di KM 50: Kekerasan, Pembersihan Darah, hingga Kamera CCTV Diambil, Respon Kapolri

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sementara itu, kontek kedua adalah tewasnya empat laskar FPI.

Komnas HAM menyebut keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, aparat kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.

Selain itu, Komnas HAM mengungkapkan, mobil anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) sempat menunggu mobil yang dikendarai polisi.

Padahal, mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu.

“Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM menyampaikan, peristiwa bermula dari mobil rombongan Rizieq Shihab yang dibuntuti polisi sejak keluar gerbang Kompleks Perumahan The Nature Mutiara Sentul.

Rombongan Rizieq keluar di pintu tol Karawang Timur dan tetap dibuntuti.

Baca juga: Pengakuan Polisi ke Komnas HAM, Ini Sebenarnya Terjadi pada CCTV Tol Km 50 Saat Bentrok dengan FPI

Baca juga: LENGKAP, Rekomendasi Komnas HAM atas Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI oleh Oknum Polisi

Lalu, enam mobil rombongan Rizieq melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal Rizieq yakni Toyota Avanza berwarna silver dan Chevrolet Spin.

Anam mengatakan, dua mobil pengawal tersebut berjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati rombongan Rizieq.

Setelah menunggu, mobil laskar FPI akhirnya bertemu lagi dengan mobil polisi.

Dua mobil laskar FPI melewati sejumlah ruas dalam kota Karawang dan diikuti oleh tiga mobil pembuntut.

Kemudian, menurut Anam, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada baku tembak sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Akibatnya, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas.

Sementara itu, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya karena diduga berupaya melawan petugas.

Menurut Komnas HAM, rangkaian peristiwa itu tidak akan terjadi apabila proses menunggu itu tidak terjadi.

“Ini memang penting bagi kita semua dengan asumsi begini, kalau enggak ada proses menunggu, peristiwa KM 50 tidak akan terjadi,” ucap Anam.

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas temuan investigasinya dalam kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 5 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.

Kuasa hukum enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat, namun pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.

Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.

"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.

Baca juga: Hasil Liga Italia - Duel AS Roma vs Inter Milan Berakhir Anti Klimaks, AC Milan Nyaman di Puncak

Baca juga: Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Sudah Lama Dipilih Jokowi, Pernah Diberi Tugas Khusus dan Loyal

Baca juga: Update Liga Italia, Ujian AC Milan Belum Usai, Setelah Ibrahimovic Sembuh, 2 Pemain Muda Cedera

Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.

"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi.

"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.

Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana. Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum 6 laskar FPI Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekomendasi Lengkap Komnas HAM, Kesimpulan atas Tewasnya 6 laskar FPI "
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Jika Mobil FPI Tak Menunggu Mobil Polisi, Penembakan Tak Terjadi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata yang Diduga Digunakan laskar FPI"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved