Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Temuan Komnas HAM, Misteri Senjata Api Terkuak, Temukan Data dari Ponsel Laskar FPI

Beberapa temuan yang didapat dari investigasi Komnas HAS diantaranya sorotan soal senjata api yang diduga milik laskar FPI,

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta ditemukan Komnas HAM dari hasil penyelidikan tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ).

Fakta-fakta tersebut dituangkan dalam hasil investigasi Komnas HAM.

Beberapa temuan yang didapat dari investigasi Komnas HAS diantaranya sorotan soal senjata api yang diduga milik laskar FPI.

Komnas HAM menemhukan sebuah proyektil yang diduga menjadi asal dari senjata yang digunakan.

Selain itu Komnas HAM menemukan data dari ponsel milik Laskar FPI

Komnas HAM juga membeberkan hasil investigasnya terkait kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Soal Nasib Personel Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Polri

Baca juga: FAKTA Temuan Komnas HAM: Usai Bentrok Dengan Anggota FPI, Polisi Ambil CCTV Tol, Hapus Rekaman Saksi

Baca juga: LENGKAP, Rekomendasi Komnas HAM atas Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI oleh Oknum Polisi

Dari temuannya tersebut, Komnas HAM membagi kasus tewasnya Laskar FPI menjadi dua konteks.

Diketahui, enam Laskar FPI tewas dalam insiden penembakan dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat Laskar FPI masuk dalam pelanggaran HAM.

Sementara dua lainnya tewas saat bersitegang dengan aparat kepolisian.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat Laskar FPI masih hidup dalam penguasaan kepolisian hingga akhirnya ditemukan tewas.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Bilqis Izinkan Ayu Ting Ting Menikah Lagi, Panggilan Sayang untuk Papa Adit Jayusman, Asal Mulanya

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2021, LOGIN prakerja.go.id

Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved