Breaking News

Virus Corona

BREAKING NEWS - BPOM Keluarkan Izin Darurat, Vaksin Covid-19 dari Sinovac Resmi Bisa Digunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengeluarkan izin penggunan vaksin untuk virus Corona yang diproduksi oleh Sinovac.

WANG ZHAO / AFP
Ilustrasi vaksin sinovac resmi bisa dipakai di Indonesia setelah BPOM mengeluarkan izin darurat 

Kelompok 2 adalah pengurus asosiasi profesi dan key opinion leader di bidang kesehatan.

Mereka adalah Ketua IDI Daeng M Faqih, Ketua PPNI Harif Fafilah, Ketua PP IBI Emi Nurjasmi, ahli vaksin milenial Dirgayuza Rambe, Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center Agus Syamsudin, Ketua Satgas NU Peduli COVID-19 M. Makky Zamzam, Najwa Shihab, Dokter Tirta, Bunga Citra Lestari, Raffi Ahmad

Kelompok 3 (tokoh agama): Ketua PBNU Marsyudi Syuhud, perwakilan Muhammadiyah, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ustaz Das'ad Latif, perwakilan organisasi Kristen, Katolik, Hindu, Buddha penerima Vaksin

Baca juga: Istri Captain Afwan Syok dan Memilih Mengurung Diri di Lantai Dua, Sesekali Terima Kunjungan Kerabat

Baca juga: Depak Gisella Anastasia Usai Jadi Tersangka Kasus Video Syur? Madame Gie: Kami Belum Bisa Memastikan

Dalam program vaksinasi vaksin corona pada tanggal 14 dan 15 Januari: Sasaran dalam program vaksinasi adalah pejabat publik daerah, yakni gubernur, kepala dinas kesehatan, Sekda,Pangdam, Kapolda dan Dirut RSUD Rujukan Covid-19.

Kemudian berikutnya adalah pengurus Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan dan Key Opinion Leader Kesehatan Daerah.

Kemudian sasaran berikutnya tokoh agama daerah yakni perwakilan Nahdatul Utama, Perwakilan Muhammadiyah, Perwakilan Organisasi Kristen, Khatolik, Budha.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/11/breaking-news-bpom-keluarkan-izin-darurat-penggunaan-vaksin-sinovac?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved