Berita Balikpapan Terkini

Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru

Masalah sengketa lahan warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) tak kunjung temukan titik temu.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum warga Teluk Waru, Agus Amri, menunjukkan surat yang dikeluarkan DPMPT Agustus 2020 lalu, terkait belum dimohonkan penerbitan izin mendirikan bangunan.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Padahal, akibat aktivitas pembangunan tersebur, warga sekitar yang rata-rata bekerja sebagai petani dan peternak ini mulai merasakan dampaknya.

"Rumah warga mulai kebanjiran dan masuk lumpur. Ini yang akan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam RDP lusa nanti," jelasnya.

Sementara itu, Managemen PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) menyatakan, siap jika penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui proses hukum maupun musyawarah.

General Manager PT. KRN, Budiarsa, menyebut lahan yang dibeli sebagian telah dilengkapi surat.

Sebagian dalam proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Sehingga ia pun berharap, penjual dan warga yang menggugat bisa berkomunikasi.

“Kita juga sebagai pembeli, yang mana tanah-tanah tersebut ada memiliki surat dan sebagian juga proses IMTN,” ungkapnya belum lama ini.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved