Berita Kutim Terkini

Mediasi di DPRD Kutim, Eks Pegawai PT PEN Bengalon Meminta Haknya, Pimpinan Perusahaan Angkat Bicara

Mantan karyawan PT Primatama Energi Nusantara (PEN) yang berada di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA SUMANTRI
MEDIASI - Suasana rapat di ruang hearing DPRD Kutim mengenai mantan karyawan PT PEN yang meminta haknya berupa uang pesangon. Mediasi ini dilakukan di DPRD Kutim, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/1/2021).  

Namun dengan berkembangnya, dinaikkan jadi Rp 6.000.000.

Baca juga: NEWS VIDEO Ditanya Soal OTT Bupati dan Ketua DPRD Kutim, Isran: Baru Dengar dari Kamu

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Ikut Prihatin Soal Penangkapan Bupati dan Ketua DPRD Kutim

Baca juga: Perda Pertanggungjawaban APBD 2019 Ditarget Rampung Akhir Bulan, DPRD Kutim Langsung Bentuk Pansus

"Tapi tidak mendapat respon dari yang bersangkutan," ucap Hardi

Namun telah didapat hasil akhir oleh kedua belah pihak dalam rapat, sebesar Rp 7.500.000 sebagai uang pisah.

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Minta Pemkab Contoh Kabupaten Soppeng yang Punya Alat PCR Sendiri

Baca juga: DPRD Kutim Dapil 1 Marsidik Ikut Pantau Pembagian Sembako di Kecamatan Sangatta

Pimpinan PT PEN, mengharapkan ini dapat menjadi pembelajaran untuk waktu ke depan bagi karyawan lain.

"Saya berterima kasih pada DPRD Kutim yang sudah memfasilitasi sehingga mencapai kesepakatan," ujar Hardi.

(TribunKaltim.co/Dini)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved