News Video

NEWS VIDEO Mucikari Prostitusi Online di Samarinda Tertangkap, Tarif Hingga Rp 1,8 Juta/Transaksi

Kepolisian membeberkan ada tiga orang perempuan yang menjadi korban dan dijual oleh pelaku MG.

Tarif yang bervariasi juga ditetapkan oleh pelaku, berdasar penyidikan, pelaku menawarkan tarif paling rendah Rp 800 ribu hingga Ro 1,8 juta

"Operasinya melalui via transfer, memakai jasanya di hotel dan guest house di wilayah Samarinda Kota.

Tidak ada korban yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku (tertipu) karena penjualannya asli, maksudnya pelaku menawarkan jasa perempuan dan mengambil keuntungan dari itu (Mucikari)," tegas Kapolsek.

Pembagian komisi sendiri dikatakan AKP Aldy Harjasatya bahwa pelaku mendapat komisi 25 persen dari sekali transaksi. Ditanya berapa lama mucikari prostitusi online ini beraksi, ia menjawab baru satu bulan beraksi.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga mengaku menikmati pekerjaan sebagai mucikari, lantaran tiga orang perempuan yang dikenalnya melalui pertemanan ini juga sudah sering melakukan jasa prostitusi para pria hidung belang, menurut pengakuannya.

Pertemanan pelaku dan tiga orang wanita ini dikenal dari antar teman.

"Baru satu bulan tersangka beroperasi. Tersangka pengangguran. Korbannya ada yg dibawah umur tapi sudah memiliki anak. Jadi termasuk sudah dewasa. Tersangka dan korban saling berteman.

Wanitanya mau dan dicarikan tamu oleh pelaku. Masih kami dalamin sisanya, sudah 8 kali transaksi," tandas AKP Aldy Harjasatya.

Disinggung status tiga perempuan dan adanya indikasi pelaku lain, AKP Aldy Harjasatya mengungkapkan MG beraksi seorang diri.

Tiga perempuan sendiri, diwajibkan lapor ke Polsek Samarinda Kota.

"Pelaku hanya sendiri menjajakan korban, jualan di MiChat. Perempuan atau korban statusnya saksi dan wajib lapor karena tidak bisa dijerat," tegas AKP Aldy Harjasatya

Pelaku diamankan bersama barang bukti uang Rp 1,8 juta, buku tabungan dan 4 unit ponsel android yang digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi online

"Uang Rp 1,8 juta didapat dari transaksi terakhir. Karena saat kita pancing korbannya kita dapat, korban minta uang, jadi kita pancing tersangka untuk mengantarkan uang ke perempuannya," tutup AKP Aldy Harjasatya.

Pelaku pun dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Terpisah, saat diwawancarai pelaku MG (22) mengaku bahwa pertemanan dengan tiga orang perempuan yang perdagangkan ini dikenal dari teman lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved