Berita Balikpapan Terkini
Bergeser dari Kaltim, Kini Kaltara Jadi Gerbang Masuk Peredaran Narkotika untuk Kalimantan
Dalam pengungkapan kejahatan narkotika belakangan ini memunculkan kesimpulan bahwa peredaran narkotika kian ramai di Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
"Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dua paket besar dan dua paket kecil dengan dua orang tersangka. Awal kasusnya setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di seputaran Bontang pada November 2020 lalu," tuturnya, Rabu (13/1/2021).
Pantauan di lokasi pemusnahan, selain pihak kepolisian, kegiatan pemusnahan disaksikan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan, begitu juga dari Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum kedua tersangka.
Jaksa Penuntut Umum, Amie Noor yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung.
"Dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Amie.
Ia mengemukakan, berkas tersangka sudah tahap satu dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diteruskan dalam persidangan.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)