Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Sistem Satu Arah di Jalan Niaga Samarinda Mulai Berlaku, Dishub Ajak Warga Tertib Lalu-lintas

Dishub memasang personel untuk penjagaan di titik-titik strategis. Seluruh kendaraan roda empat diarahkan parkir di area Plaza 21

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
SISTEM SATU ARAH - Petugas Dinas Perhubungan Samarinda mengatur lalu-lintas di kawasan Niaga Timur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur saat uji coba sistem satu arah (SSA) dan penataan parkir, Rabu (8/10/2025). Manalu memastikan, masa sosialisasi SSA ini akan berlangsung selama dua minggu sebelum masuk tahap evaluasi. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda resmi memulai pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan Jalan Niaga Timur menuju Jalan Niaga Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (8/10/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pekan lalu sekaligus bagian dari tahap sosialisasi berdasarkan hasil kajian analisis lalu lintas dalam rangka revitalisasi kawasan Citra Niaga.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penerapan SSA ini bukan hanya sekadar pengaturan arus, melainkan juga upaya menertibkan parkir dan mengurangi praktik perparkiran liar yang kerap menjadi biang kemacetan.

“Ini kita mulai pemberlakuan dalam rangka sosialisasi untuk sistem satu arah di Niaga Utara hasil kajian analisis lalu lintas revitalisasi Citra Niaga,” ungkap Manalu.

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Diterapkan Bertahap

Sebagai langkah teknis, Dishub memasang personel untuk penjagaan di titik-titik strategis.

Seluruh kendaraan roda empat diarahkan parkir di area Plaza 21, khususnya di celukan yang tersedia. 

Parkir di tepi jalan di luar celukan, yang selama ini marak dilakukan, kini dilarang. Aturan serupa berlaku untuk kendaraan roda dua yang kerap memadati badan jalan.

“Semua kita arahkan ke Plaza 21. Tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas sistem satu arah. Kemacetan itu sebenarnya merugikan pengguna jalan, karena jalan-rem yang terus-menerus hanya menimbulkan pemborosan bahan bakar,” tegasnya.

Selain menertibkan arus kendaraan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan keberadaan juru parkir liar.

Baca juga: Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet

Menurut Manalu, meskipun ada jukir binaan, penataan parkir secara terpusat akan secara alami mengurangi peluang jukir tidak resmi beroperasi.

Setiap malam Sabtu, Minggu, dan malam hari lainnya kawasan ini selalu ramai, dipadati sepeda motor di tepi jalan. 

"Dengan pengaturan baru, jukir liar akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan,” bebernya.

Manalu juga mengingatkan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu-lintas. Ketertiban, menurutnya, menjadi kunci menghindari kecelakaan.

Baca juga: Bukan Hanya Jalan Gatot Subroto Samarinda, Dishub Kaji Penerapan Sistem Satu Arah Ruas Jalan Lainnya

“Harapannya, masyarakat bisa berubah dengan mindset yang baik. Ketidaktertiban itu awal dari kecelakaan. Misalnya melawan arus, ketika terjadi kecelakaan biasanya dimulai dari pelanggaran kecil seperti itu,” ujarnya.

Terkait skema lalu-lintas, Dishub mengatur agar kendaraan dari Niaga Timur bisa masuk ke Niaga Utara, maupun melalui jalur Jalan Pulau Kalimantan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved