Berita Balikpapan Terkini
Bergeser dari Kaltim, Kini Kaltara Jadi Gerbang Masuk Peredaran Narkotika untuk Kalimantan
Dalam pengungkapan kejahatan narkotika belakangan ini memunculkan kesimpulan bahwa peredaran narkotika kian ramai di Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dalam pengungkapan kejahatan narkotika belakangan ini memunculkan kesimpulan bahwa peredaran narkotika kian ramai di Provinsi Kalimantan Utara.
Di mana Kaltim yang sebelumnya menjadi pintu masuk peredaran narkotika di wilayah Kalimantan.
Menyikapi itu, Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Ditresnarkoba Polda Kaltara maupun Bea cukai.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Rencana Pembatasan Kegiatan, Walikota Rizal Effendi Beri Bocoran
Baca juga: Tuntut Gratiskan UKT, Hari Ini Aliansi Mahasiswa Unmul Akan Gelar Aksi Kepung Gedung Rektorat
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unmul Gelar Aksi di Depan Rektorat, Tuntut Digratiskan UKT
"Kemarin kita juga sudah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi barang yang memasuki wilayah Indonesia," ujar Kombes Pol Rickynaldo, Rabu (13/1/2021).
Tidak hanya itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya harus kerja taktis dalam penanganan kejahatan narkotika, khususnya wilayah Kaltim.
Hal tersebut lantaran banyak cara yang digunakan pengedar dalam melancarkan aksinya.
"Kalimantan ini kan modusnya lewat air dan darat. Terlebih pintunya sangat banyak sekali," ujarnya.
Sehingga dia merasa perlu untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam menghadang masuknya barang haram tersebut di wilayah Kalimantan, terutama di Kaltim.
"Kita harus sama-sama koordinasi dengan lembaga di Kaltim ini untuk memberantas dan memeriksa barang yang masuk ke Indonesia," tuturnya.
Sabu 2,3 Kg Dilarutkan dalam Kloset
Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,3 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (13/1/2021).
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Kota Bontang pada Rabu (25/11/2020) silam.
Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap warga Balikpapan Barat berinisial NA (20).
Usai mengamankan NA, petugas kembali melakukan pengembangan ke Balikpapan, tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial JH (29).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dua paket besar dan dua paket kecil dengan dua orang tersangka. Awal kasusnya setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di seputaran Bontang pada November 2020 lalu," tuturnya, Rabu (13/1/2021).
Pantauan di lokasi pemusnahan, selain pihak kepolisian, kegiatan pemusnahan disaksikan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan, begitu juga dari Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum kedua tersangka.
Jaksa Penuntut Umum, Amie Noor yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung.
"Dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Amie.
Ia mengemukakan, berkas tersangka sudah tahap satu dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diteruskan dalam persidangan.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)