Bantuan Sosial
CARA Agar BPUM Tetap Cair, Jangan Salah Input NIK dan Alamat, Kabar BLT UMKM 2021, Kapan Dibuka?
Berikut cara agar BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro tetap cair, jangan salah input NIK dan alamat, kabar BLT UMKM 2021, kapan dibuka?
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara agar BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro tetap cair, jangan salah input NIK dan alamat, kabar BLT UMKM 2021, kapan dibuka?
Kemenkop UKM hingga Desember 2020 lalu telah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) hingga 100 persen.
Jumlah pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 2,4 juta.
Namun, hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengatakan pencairan BLT tidak bisa dicairkan lantaran Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan alamat tempat tinggal salah input.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh calon penerima agar bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut tetap bisa dicairkan?
Baca juga: UMKM di Balikpapan Kaltim Tetap Bergairah di Tengah Pandemi Covid-19, Berkat Pembiayaan Tanpa Bunga
Baca juga: KABAR GEMBIRA Jadwal Pencairan BLT UMKM hingga 31 Januari 2021, Cek Syaratnya, Login eform.bri.co.id
Baca juga: Cara Akses eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Daftar Penerima BLT UMKM, Masa Pencairan Tinggal 22 Hari
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM hingga 31 Januari 2021, Cek Real Time di eform.bri.co.id, Syarat Pencairan
Simak penjelasan dari Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Ia mengatakan, apabila ada data yang salah input seperti NIK dan alamat tempat tinggal, calon penerima harus melaporkan kepada pihak penyalur, dalam hal ini adalah Bank Himbara.
Nantinya bank Himbara akan melaporkan kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti segera.
"Setelah bank sudah memberikan laporan ke kami, kami akan melakukan verifikasi ulang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, hal ini harus dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat.
Lebih lanjut Hanung mengatakan, setelah data sudah kembali diverikasi dengan benar, proses pencairan BLT pun bisa dilanjutkan alias dicairkan.
Seperti diketahui, bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu pelaku UMKM agar tetap bisa melakukan aktivitas usahanya kembali pasca diterjang pandemi.
Meski begitu, penerima bantuan ini bukan asal sembarang pelaku usaha mikro, tetapi pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan yang layak mendapatkan bantuan.
Adapun persyaratannya adalah harus merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca juga: Michelle Pengganggu Andin Datang Lagi, Profil Mayang Yudittia, Saingan Amanda Manopo di Ikatan Cinta
Baca juga: Polri Turun Tangan Selidiki, Sarah Kaget KTP-nya Dipakai Sepasang Kekasih Penumpang Sriwijaya Air
BLT UMKM 2021
Pihak Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.
"( Kemenkop ) sedang mengusulkan ( BLT UMKM ) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung menjelaskan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terkait perpanjangan bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.
"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.
Target penerima Mengenai target penerima bantuan, Hanung menyebutkan, pihak Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku
Baca juga: Trailer, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 13 Januari 2021 Surya Tanya Rahasia Al, Preman Lukai Andin
Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.
Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.
"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.
Evaluasi BLT UMKM 2020 Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.
Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.
"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.
Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.
"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Update Kode Redeem Free Fire 13 Januari 2021, Info Senjata Baru Scyhte & Pet Emote Beaston Show Off
Baca juga: AC Milan Babak Belur Kalahkan Torino, Donnarumma Diusir Wasit, Calhanoglu Pahlawan Drama Adu Penalti
Cara daftar Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca juga: Sesuai Prediksi Amien Rais, Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Profil & Kekayaan
Baca juga: Jokowi hingga Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19, Mata Najwa Trans7 Malam Ini, Vaksin Siapa Takut?
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Cara cek status penerima
Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara pengecekannya:
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
- Klik proses inquiry
- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
- Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Proses pencairan Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen
Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Baca juga: Rembuk Dengan Timses Andi Harun, Sekda Samarinda Sebut Dana Rp 100 Juta per RT Diakomodir di APBD-P
Baca juga: KATALOG PROMO Alfamart Rabu 13 Januari 2021, Beli 1 Gratis 1 hingga Ada yang Serba Rp 5.000
Baca juga: Nonton My Lecturer My Husband Episode Terakhir, 15 Januari, Arya Merelakan, Inggit Balik ke Tristan?