Virus Corona di Berau
Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Masih Tinggi, Satpol PP Berau Tunggu Perubahan Perbup 52
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau Iramsyah mengakui, pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Bumi Batiwakkal masih tinggi
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau Iramsyah mengakui, pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Bumi Batiwakkal masih tinggi, Rabu (13/1/2021).
Sehingga Ia berharap ada perubahan peraturan Bupati atau Perbup 52 terkait penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, selama ini pihaknya hanya memberi sanksi administrasi dan itu tidak cukup membuat masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Rencana Pembatasan Kegiatan, Walikota Rizal Effendi Beri Bocoran
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unmul Gelar Aksi di Depan Rektorat, Tuntut Digratiskan UKT
"Selama ini kita hanya sebatas memberikan teguran, ini mungkin akan kita tingkatkan kepada tindakan hukum seperti sanksi denda, jadi itu bisa memberi efek kepada para pelanggar," tegasnya.
Diakui Iramsyah sejauh ini memang telah ada Perbup 52 yang didalamnya diatur sanksi denda namun sebelum memberi sanksi denda pelanggar terlebih diberi teguran saja.
"Sanksi sosial pasti tetap ada tapi kita lihat pelanggarannya, sehingga jika ada perubahan Perbup tentu kita harapkan bisa lebih bagus untuk mengendalikan covid-19 di Berau," pungkasnya.
Baca juga: Dinkes Kaltim Sebut 10 Tokoh Masyarakat Samarinda dan Kukar Akan Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19
Baca juga: Tuntut Gratiskan UKT, Hari Ini Aliansi Mahasiswa Unmul Akan Gelar Aksi Kepung Gedung Rektorat
Iramsyah mengaku, selalu siap menerapkan sanksi protokol kesehatan jika Perbupnya sudah ditandatangani Bupati.
"Kalau peraturan itu sudah keluar, kita siap laksanakan sesuai dengan ketentuan aturan. Tentu nanti juga dari pihak pemerintah, dewan akan memperkuat itu melalui Perda," imbuhnya.
Sebelumnya Bupati Berau Agus Tantomo menginstruksikan agar membuat aturan pelanggar protokol kesehatan untuk langsung di denda dan tidak lagi memberi sanksi teguran.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Masuk Zona Merah, Tambah 6 Kasus Covid-19, 1 Meninggal
Baca juga: NEWS VIDEO Pemprov Kaltim Gelar Konferensi Pers Terkait Persiapan Vaksinasi Covid-19 Kamis Besok
Baca juga: Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang Kecewa, Vaksinasi Covid-19 di Kutai Timur Kaltim Ditunda
Pasalnya tim gabungan yang selama ini turun melakukan razia masih menemukan pelanggar protokol kesehatan covid-19 sehingga bisa memperparah penyebaran virus Corona itu di Bumi Batiwakkal.
Selain itu, untuk menekan penyebaran covid-19 pemerintan Kabupaten Berau juga kembali memberlakukan wark from home (WFH) 75 persen dilingkungan ASN Pemkab Berau.
Juga menginstruksikan cafe atau pedagang kaki lima tidak melayani pembeli yang makan ditempat.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)