Berita Nasional Terkini

ADA APA Menkeu Sri Mulyani Bakal Blokir Anggaran Kementerian, Beri Waktu Hingga 12 Februari

Kementerian Keuangan melalui Menkeu Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran.

Editor: Syaiful Syafar
Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis
Kementerian Keuangan melalui Menkeu Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam suratnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi dapat diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

"Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 12 Februari 2021," ujar Menkeu dalam salinan surat yang diterima Tribun, Rabu (13/1/2021).

Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 12 Februari 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Bandingkan Pernyataan Jokowi dan Sri Mulyani, Rocky Gerung: Persoalan Selesai Jika Akui Keburukan

BACA JUGA:  Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021

BACA JUGA: Resmi, Daftar Komponen Naik di 2021, Iuran BPJS Kesehatan Hingga Bea Materai, Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani. (Tribunnews/Jeprima)

Keputusan Kementerian Keuangan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet 6 Januari 2021 dengan agenda 'Evaluasi Pelaksanaan APBN 2020 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun Anggaran (TA) 2021'.

Dalam suratnya kepada kementerian dan lembaga (K/L), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L TA 2021.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional," tulis Menkeu.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 dengan besaran sebagaimana dalam lampiran.

BACA JUGA: Lengkap, Gaji PNS 2021, Ada Gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Keputusan Sri Mulyani

BACA JUGA: Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis, Sri Mulyani Diminta Realokasi Anggaran

BACA JUGA: Update Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Sri Mulyani Sudah Ambil Keputusan, Nasib THR & Gaji ke-13

Kemudian, dalam melakukan penghematan belanja K/L agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni (RM) serta jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal.

"Selain itu, untuk belanja barang dan belanja modal yang dilakukan penghematan adalah belanja non operasional," lanjut keterangan Sri Mulyani.

Penghematan anggaran juga difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, serta paket meeting.

Selain itu, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat atau Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin.

Kemudian, sisa dana lelang dan atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, dan kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda atau dibatalkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dikonfirmasi Tribun membenarkan surat arahan Sri Mulyani kepada kementerian dan lembaga itu.

Askolani menjelaskan, pihaknya mengharapkan arahan ini dapat selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan atau pemerintah akan memblokir anggaran kementerian dan lembaga yang tidak melakukan revisi.

BACA JUGA: Cukai Hasil Tembakau Naik, Menkeu Sri Mulyani Sebut Rokok Semakin Tidak Dapat Dibeli

BACA JUGA: Gaji PNS Tahun 2021 Bakal Naik? Penjelasan Lengkap BKN dan Menpan RB, Menanti Keputusan Sri Mulyani

BACA JUGA: Terjawab, Jumlah & Kronologi Utang Warisan Belanda, Disoal Sri Mulyani, Demi Kedaulatan Indonesia

"Langkah dari realokasi dan refocusing belanja K/L tersebut diharapkan akan dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya oleh K/L. Tujuannya agar selanjutnya dapat fokus dalam pelaksanaan kegiatan dan progam pembangunan masing-masing K/L dalam waktu singkat, terutama untuk kegiatan-kegiatan prioritas," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan penghematan dilakukan pemerintah bertujuan antara lain untuk mendukung vaksinasi di tahun 2021 kepada sebagian besar penduduk Indonesia guna mencapai herd immunity.

"Lalu, penanganan Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Selain itu, Askolani menambahkan, arah refocusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya ditujukan terhadap dua hal.

"Untuk belanja non operasional yang tidak mendesak dan ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja K/L," pungkasnya.  (Tribun Network/van/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved