Virus Corona di Balikpapan

Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Walikota Balikpapan Rizal Effendi resemi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

2. Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Hiburan, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran, fasilitas umum, agar menutup sementara unit usahanya;

3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita;
4. Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan mengutamakan pelayanan take away. Hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;

5. Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% dari kapasitas;

6. Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring

7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;

8. Pelaksanaan Perkawinan, hanya dizinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi
pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;

9. Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan

10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;

11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas meliputi : Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi aktifitas di luar rumah.

12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI/TNI akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas. Diimbau kepada Instansi/Perusahaan mengaktifkan Satgas Covid-19.

13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved