Berita Kutim Terkini

Kantor Pos Sangatta Gunakan 2 Cara Dalam Pembayaran BLT Buat Warga Kutai Timur

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat kurang mampu tahap pertama di tahun 2021 atau tahap 10 menurut Kantor Pos berakhir Jumat (15/01/21) ini.

TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA
Kepala Kantor Pos Sangatta Andi Anton mengatakan pembayaran BLT menggunakan 2 cara untuk warga Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat kurang mampu tahap pertama di tahun 2021 atau tahap 10 menurut Kantor Pos berakhir Jumat (15/01/21) ini.

Kantor Pos sebagai bagian pembayaran memiliki 2 cara, yakni door to door dan melalui komunitas (diserahkan di tiap kecamatan khusus pada lokasi yang susah dijangkau atau luas) seperti komunitas kantor pos/kantor kecamatan yang ada di wilayah itu.

"Seperti di Rantau Pulung melalui komunitas, karena kan wilayahnya luas desanya jauh-jauh. Jadi kami kumpulkan di kantor kecamatan pembayarannya, kalau Sangatta Utara komunitas di kantor pos," ucap Andi Anton, Kepala Kantor Pos Sangatta.

Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat

Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar

Baca juga: Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Untuk wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, pihaknya melakukan pembayaran dengan mendatangi tiap rumah penerima bantuan tersebut.

"Kalau Sangatta Selatan kami door to door, kami datangi satu-satu, rumah ke rumah gitu," ucapnya

Penerima bantuan, dengan cara komunitas mendatangi tempat yang dimaksud seperti di Kantor Pos.

Ketika akan melakukan pembayaran, Kantor pos selalu berkoordinasi dengan beberapa pihak.

"Sebelum lakukan pembayaran kami koordinasi dengan aparat kepolisian dan dinas sosial," tuturnya.

Sebelumnya BLT diberikan dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu per bulan dengan 3 tahap, namun karena diperpanjang sampai bulan ini maka nominal dikurangi.

"Jadi di awal itu Rp 600 ribu di tahap 1, 2, 3, kemudian tahap 4, 5 itu dipecah Rp 300 ribu diperpanjang, menurut pemerintah saat itu cuma 3 bulan kemudian diteruskan cuma nominalnya dikurangin jadi Rp 300 ribu. Diperpanjang sampai bulan Desember saat itu, dan sampai di tahap 1 ini," ujarnya.

Pergantian Menteri Sosial ke Tri Rismaharini Kantor Pos digenjot untuk melakukan proses pembayaran ini.

Program pemerintah ini, pada tahun 2020 dan 2021 awal untuk membantu masyarakat kurang mampu khususnya yang terdampak pandemi covid-19.

(TribunKaltim.co/Dini Anggita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved