Virus Corona di Balikpapan
PPKM Diterapkan di Balikpapan Mulai Hari Ini, Cek Tempat Hiburan dan Wisata yang Ditutup
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilaksanakan di Kota Balikpapan, Jumat (15/1/2021) hari ini. Walikota Balikpapan Rizal Effen
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilaksanakan di Kota Balikpapan, Jumat (15/1/2021) hari ini.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi memastikan semua tempat hiburan dan wisata ditutup selama PPKM diberlakukan.
"Semua wisata dan tempat hiburan ditutup, termasuk juga Lapangan Merdeka," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat
Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar
Baca juga: Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan
Kebijakan PPKM tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.
Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian wabah Virus Corona ( covid-19 ).
Para pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat wisata, tempat olah raga dan pusat kebugaran diminta untuk menutup sementara unit usahanya, termasuk kolam renang umum, Tempat Hiburan Malam, pasar malam, cinema/bioskop.
Wahana permainan anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan
usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk pub/bar yang berada di area hotel, arena bola sodok (billiar), dan panti pijat/panti kebugaran, serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan.
"Ini berada di surat edaran yang sudah saya tandatangani. Mulai berlaku hari ini hingga dua minggu ke depan," jelas Walikota Balikpapan dua periode itu.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)