Virus Corona di Balikpapan
PPKM tak Boleh Ganggu Perekonomian Masyarakat di Balikpapan, Legislatif Dorong UMKM Tetap Jalan
DPRD Kota Balikpapan meminta agar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak berdampak pada pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi sektor UMKM atau ekonom
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
Kebijakan PPKM tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.
Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian wabah Virus Corona ( covid-19 ).
Para pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat wisata, tempat olah raga dan pusat kebugaran diminta untuk menutup sementara unit usahanya, termasuk kolam renang umum, Tempat Hiburan Malam, pasar malam, cinema/bioskop.
Wahana permainan anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan
usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk pub/bar yang berada di area hotel, arena bola sodok (billiar), dan panti pijat/panti kebugaran, serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan.
"Ini berada di surat edaran yang sudah saya tandatangani. Mulai berlaku hari ini hingga dua minggu ke depan," jelas Walikota Balikpapan dua periode itu.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)