Berita Nasional Terkini

Diusulkan Jokowi Jadi Calon Tunggal Kapolri, Berapa Gaji per Bulan Komjen Listyo Sigit Prabowo?

Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 hingga bintang 4 paling kecil Rp 3. 290. 000 per bulan dan paling besar Rp 5. 930. 800 per bulan.

Divisi Humas Polri
Komjen Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNKALTIM.CO - Mengintip gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR RI  

Saat ini, Listyo Sigit masih memegang jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Polri.

Sebelum menjabat Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo menjabat Kadiv Propam Polri.

Laki- laki kelahiran Ambon ini ialah jebolan Akademi Kepolisian ( Akpol) tahun 1991.

Berapa gaji sebulan yang diterima Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai polisi berpangkat bintang 3?

Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 hingga bintang 4 paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling besar Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang serta masa kerjanya sesuai dengan peraturan remunerisasi di area Polri.

Untuk polisi berpangkat Komjen Pol, pendapatan per bulan dari negera sebesar antara Rp 5. 079. 300 sampai Rp 5. 930. 800 per bulan.

Selain gaji, para pejabat polisi juga mendapat berbagai jenis tunjangan. 

Presiden Jokowi terakhir kali melaksanakan perbaikan regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri ialah melalui Peraturan Presiden No 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Area Kepolisian Negeri Republik Indonesia.

Tidak hanya gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi memperoleh tunjangan kinerja ataupun tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Baca juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo tak Main-main, 3 Kasus Besar Diungkap

Baca juga: Jokowi Perintah Idham Azis, Marsekal Hadi Hingga Doni Monardo: Percepat Bantuan Korban Banjir Kalsel

 Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri ( tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Pendapatan polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 tentang Pergantian Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Pendapatan Anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia .

Anggota Polri tak boleh bergaya hidup mewah

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: LENGKAP Profil Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, Kiprah Pengasuh Majelis Taklim Alafaf Semasa Hidup

Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 5 Halaman 71 72 75 76 77 Buku Tematik: Perpindahan Kalor di Sekitar Kita

Baca juga: DAFTAR 6 Bantuan Sosial Tahun 2021, Subsidi Listrik, Kartu Prakerja, Sembako, BLT UMKM, PKH & BST

Baca juga: Politisi PKS Mardani Ali Colek Listyo Sigit, Ganti Kapolri Idham Azis Jangan Cuma Modal Dekat Jokowi

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

  • Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
  • Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  • Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  • Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  • Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
  • Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri
Penulis : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved