Virus Corona di Bontang

Pemkot Bontang Resmi Terapkan PPKM, Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021, Begini Skemanya

Kini Pemkot Bontang pun hari ini, Sabtu (16/01/2021), merilis surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Gedung Pendopo

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang, Neni Moernaini rilis surat edaran tentang PPKM bersama Forkompinda, Sekretaris Daerah, Polres Bontang, Kodim 0908, dan berbagai unsur Pemkot Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Dalam skema PPKM, aktifitas ini di perbolehkan 100 persen, asal tetap memperhatikan protokol kesehata.

Ia pun, agar seluruh masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut demi menekan tren covid-19 yanng saat ini kian meroket.

Harapanya, selama proses penerapan PKKM, layu penyebaran virus corona bisa dikendalikan.

Baca juga: OPD Digerogoti Covid-19, Besok Surat Edaran PPKM Dirilis, Ini Penjelasan Pemkot Bontang

"Iya kita harap nanti tren covid-19 bisa ditekan," pungkasnya.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved