Virus Corona di Bontang

Pemkot Bontang Resmi Terapkan PPKM, Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021, Begini Skemanya

Kini Pemkot Bontang pun hari ini, Sabtu (16/01/2021), merilis surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Gedung Pendopo

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang, Neni Moernaini rilis surat edaran tentang PPKM bersama Forkompinda, Sekretaris Daerah, Polres Bontang, Kodim 0908, dan berbagai unsur Pemkot Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Lonjakan kasus penyebaran covid-19 di Bontang mulai menyita perhatian.

Belakangan, hampir setiap hari orang terpapar Virus Corona bertambah.

Sebagai langkah strategis untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bontang.

Baca juga: Terlindas Truk Sampah Milik DKPP Balikpapan, Pengendara Motor Tewas Seketika

Baca juga: Hari Ini Balikpapan Jalankan PPKM, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 22.00, Pelanggar Terancam Sanksi

Baca juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Semakin Tinggi, Catat Kasus Kematian Terbanyak Pertama Kali

Kini Pemkot Bontang pun hari ini, Sabtu (16/01/2021), merilis surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Gedung Pendopo, Sabtu (16/01/2021).

Rencana penerapan PKKM akan dimulai sejak tanggal 18 hingga 31 januari 2021 nanti.

Selama proses penerapan, segala aktifitas ruang gerak masyarakat yang mengundang massa skala besar tidak akan diperbolehkan.

Baca juga: Tak Bisa Lagi Pilah Klaster, Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan Efek Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Hampir Setahun Pria di Samarinda Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri, Korban Selalu Diancam

Bahkan beberapa fasilitas umum seperti, pariwisata dan olah raga juha akan ditutup sementara.

Walikota Bontang, Neni Moernieani membeberkan, skema PPKM yang diatur surat edaran ini yakni, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) hanya 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara, untuk kegiatan restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan sejenisnya, dapat makan/minum di  tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen.

Kalau untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dari pemilik usaha.

Baca juga: Perhotelan Dukung PPKM di Balikpapan, Tutup Sementara Fasilitas Umum

Baca juga: Hanya Beri Himbauan, Tim Gabungan Belum Terapkan Sanksi Pelanggar PPKM di Balikpapan

Sedangkan jam operasional khusus pusat perbelanjaan/mall akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Selanjutnya untuk, pelaku UMKM yang masuk dalam area publik milik pemerintah diwajibkan untuk tutup hingga waktu yang telah tertuang dalam surat edaran PPKM.

Tak hanya itu, dalam skema pengaturan dalam kebijakan PPKM juga mengatur aktifitas pelaksaan ibadah yang membatasi hanya 50 persen dalam kapasitas tempat ibadah masing-masing.

"Untuk kegiatan acara pernikahan, pemberkatan  atau acara sejenis lainnya harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas  Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan. Dengan durasi acara hanya 2 jam dan batasan 20 undangan," terangnya saat gelar pers release surat edaran Walikota Bontang tentang PPKM, do Gedung Pendopo. Sabtu (16/01/2021).

Baca juga: Terjunkan Puluhan Personel, Tim Gabungan Gelar Patroli Terapkan PPKM di Balikpapan

Baca juga: BREAKING NEWS Hari Pertama PPKM di Balikpapan Berlaku, Tim Gabungan Gelar Patroli

Namun, kata dia, berbeda dengan kegiatan kontruksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved