Berita Paser Terkini
Perlawanan Penerima Hibah di Paser, Sidang Pemeriksaan Setempat tak Dihadiri Terbantah II
Pengadilan Negeri Tanah Grogot melanjutkan proses sidang perlawanan/pembantahan No. 13/Pdt.Bth/2020/PN TG pada tahap pemeriksaan setempat
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
Gusti Malik A. Amrullah jual lagi kepada Anggun Asri Hirmawan (Terbantah I) sebesar Rp. 1.450.000.000, tambah suami wahyuni menyesalkan.
Sebagai kuasa hukum ahli waris menjelaskan, selain dari pada upaya-upaya laporan dan perlawanan, pihaknya akan menempuh Peninjauan Kembali perkara sebelumnya, sembari berharap pejabat berwenang (Lurah/Camat) yang memproses pelepasan hak atas tanah dan BPN Paser yang menerbitkan sertifikat dapat mencabut ataupun membatalkannya.
Baca juga: Dapat Jatah 3.520 Dosis, Dinkes Paser Jadwalkan Suntik Vaksin Sinovac pada Februari 2021
Berdasarkan asas Contrarius Actus yang telah diatur dalam UU 30 tahun 2014 tentang AUPB lanjutnya, dasar yang sama dilakukan pemerintah terhadap pembubaran FPI.
"Semoga upaya-upaya ini dapat mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan dan dapat dipahami oleh masyarakat bagaimana prosesnya sebagai pembelajaran," tutup Muchtar.
(TribunKaltim.Co/Syaifullah Ibrahim)