Berita Samarinda Terkini
Ayah di Samarinda Asusila ke Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Melakukan Saat Istri Sedang Tidur
Pria berinisial MR (40), diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun berinisial YR
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ayah tiri amoral ini pun dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini ia tengah menunggu peradilan dan mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda.
Sang ayah tiri, MR saat ditemui mengaku tak akan mengulang perbuatannya.
Bak nasi yang telah jadi bubur, perbuatan yang dilakukannya sungguh keterlaluan.
Penyesalan yang diakui harusnya sedari awal dilakukan.
MR mengaku, hanya tiga kali berbuat tak senonoh pada sang anak.
Menggunakan baju oranye tahanan dan memakai peci berwarna putih ia mulai memberikan keterangan.
Kebutuhan biologis yang terpenuhi dari sang istri, ternyata belum juga memuaskan nafsunya, hingga tega berbuat amoral.
"Khilaf pak, saya lakukan itu cuman tiga kali. Tidak sampai saya berhubungan layaknya suami istri. Menyesal saya pak, padahal sudah dikasih istri. Namanya setan menggoda pak, saya nyesal. Tak ingat pak saya melakukannya," ucapnya lirih.
( Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy )