Berita Samarinda Terkini

Ayah di Samarinda Asusila ke Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Melakukan Saat Istri Sedang Tidur

Pria berinisial MR (40), diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun berinisial YR

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PEMERIKSAAN - Ayah tiri berinisial MR (40) saat kembali diminta keterangan diruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, atas perbuatan asusila pada putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatannya ini diganjar pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Ayah tiri amoral ini pun dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini ia tengah menunggu peradilan dan mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda.

Sang ayah tiri, MR saat ditemui mengaku tak akan mengulang perbuatannya.

Bak nasi yang telah jadi bubur, perbuatan yang dilakukannya sungguh keterlaluan.

Penyesalan yang diakui harusnya sedari awal dilakukan.

MR mengaku, hanya tiga kali berbuat tak senonoh pada sang anak.

Menggunakan baju oranye tahanan dan memakai peci berwarna putih ia mulai memberikan keterangan.

Kebutuhan biologis yang terpenuhi dari sang istri, ternyata belum juga memuaskan nafsunya, hingga tega berbuat amoral.

"Khilaf pak, saya lakukan itu cuman tiga kali. Tidak sampai saya berhubungan layaknya suami istri. Menyesal saya pak, padahal sudah dikasih istri. Namanya setan menggoda pak, saya nyesal. Tak ingat pak saya melakukannya," ucapnya lirih.

( Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved