Berita Terkini Samarinda
Curi Perhiasan dan Ponsel di Bengkel Palaran Samarinda, Terdakwa Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Ikbal bin Nurdin, terdakwa tindak pidana pencurian, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, Selasa (12/1/2021) lalu. Ia terbukti dalam fakta
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Persidangan yang dilangsungkan secara virtual atau teleconference (daring) di PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dan sebagian digunakan untuk membeli celana pendek Spyderbilt.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 3 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa terima, JPU juga terima," kata JPU saat dikonfirmasi.
Persidangan ini juga dilangsungkan secara virtual atau teleconference (daring).
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)