Breaking News

Berita Terkini Samarinda

Curi Perhiasan dan Ponsel di Bengkel Palaran Samarinda, Terdakwa Divonis Dua Tahun Enam Bulan 

Ikbal bin Nurdin, terdakwa tindak pidana pencurian, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,  Selasa (12/1/2021) lalu. Ia terbukti dalam fakta

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Persidangan yang dilangsungkan secara virtual atau teleconference (daring) di PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Dan sebagian digunakan untuk membeli celana pendek Spyderbilt.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 3 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa terima, JPU juga terima," kata  JPU saat dikonfirmasi.

Persidangan ini juga dilangsungkan secara virtual atau teleconference (daring).

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved