Berita Nasional Terkini

Dugaan Korupsi Tanah Labuan Bajo Rp 3 Triliun, Nasib Karni Ilyas dan Gories Mere Diungkap Kajati NTT

Nasib Karni Ilyas dan Gories Mere pun diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTT, Yulianto.

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto bersama jajarannya dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (24/6/2020) 

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabar Sebelumnya

Heboh kabar bos ILC TV One Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere dipanggil Kejati NTT, kuasa hukum ahli waris beber fakta sebenarnya.

Kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, membantah pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkaitan dengan dugaan perjanjian jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Muhammad Achyar menegaskan bahwa informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (2/12/2020) oleh penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 triliun adalah tidak benar.

Baca juga: Update Liga Italia, Proyek Maldini Berlanjut, Mandzukic & Saingan Kalulu Susul Meite ke AC Milan

Achyar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (4/12/2020), mengatakan pada tahun 2017 Gories Mere dan Karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.

Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai 2018 sertifikat hak milik tanah tidak kunjung diterbitkan.

"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu," katanya seperti dilansir Antara.

Achyar melanjutkan, "Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017. Pembeli beriktikad baik."

Ditegaskannya bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan. Hal itu karena perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.

"Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," kataya menandaskan.

Menurut dia, yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektaree yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment.

"Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beriktikad baik," tuturnya.

Hal itu diamini oleh Gabriel Mahal selaku kuasa hukum Adam Djudje.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved