Berita Nasional Terkini

Raffi Ahmad dan Ahok Senasib, Dipolisikan Sebab Bikin Gaduh, Diterima Kapolda, Alasan Pelapor Kuat?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Kolase Tribunkaltim.co
Ahok dan Raffi Ahmad dipolisikan, diduga langgar protokol kesehatan. 

Lisman pun berharap, pihak kepolisian langsung memberikan respons terkait laporannya.

Menurutnya, sikap yang dilakukan oleh sederet publik figur itu dianggap membuat kegaduhan.

Baca juga: TERPURUK Juara Indonesian Idol Ini Ngaku Ngedrop, Frustasi Lagunya Tak Laku di Pasar, Cek Kondisinya

Selain itu ia juga sedang berkoordinasi untuk melakukan pengaduan atau laporan agar tempat kejadian perkara diperiksa.

Lisman berharap, dua tindakannya ini dapat diterima dan segera diusut.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan alasannya melaporkan Raffi Ahmad hingga Ahok.

Disebutkan bahwa keduanya memiliki status sebagai publik figur ataupun influencer.

Terlebih, di hari yang sama dengan pesta, presenter 33 tahun ini baru saja menerima vaksin Covid-19.

Raffi Ahmad menjadi perwakilan anak muda yang divaksin bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pertama dia publik figur, kedua dia influencer 'kan itu."

"Baru suntik vaksin sama pak presiden, terus melakukan pesta melakukan pemotretan tanpa masker," tambahnya.

Baca juga: VIRAL Video Penjarahan Bantuan Logistik Gempa Bumi Majene-Mamuju, Mensos Risma: Mereka Kelaparan

Lantas tindakan tersebut seakan menunjukkan bahwa virus Covid-19 ini tidak berbahaya.

Lisman kemudian membandingkan kejadian serupa apabila dilakukan oleh rakyat biasa.

Ia menyampaikan bahwa pihak terkait pasti sudah melakukan penangkapan atau pemberian sanksi.

"Jadi menunjukkan pada publik bahwa seolah Covid ini nggak ada apa-apa 'kan gitu."

"Kalau rakyat kecil yang begitu pasti ditangkap itu atau sudah dikasih sanksi," jelas Lisman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved