Berita Nasional Terkini
Tak Ikut Naik Pesawat Sriwijaya yang Alami Kecelakaan, Tapi 2 Orang Ini Bisa Dapat Uang Asuransi
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Pulau Seribu sepekan lalu masih menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban.
TRIBUNKALTIM.CO- Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Pulau Seribu sepekan lalu masih menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban.
Proses evakuasi puluhan korban penumpang pesawat nahas itu masih terus dilakukan oleh tim SAR Gabungan.
Sebanyak 17 korban pesawat telah berhasil diidentifikasi dan ahli waris menerima santunan Rp Juta dari Jasa Raharja.
Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan
Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata
Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda
Lalu bagaimana dengan nasib ahli waris 2 penumpang pesawat SJ 182 yang meminjam KTP rekan atau kerabatnya?
Apakah mereka juga dapat santunan atau uang asuransi kecelakaan?
Diberitakan sebelumnya, sempat dikejutkan dengan munculnya nama Sarah Beatrice Alamou (19) dan Felix Wongge dalam manifest penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu.
Keluarga kedua orang ini bisa bernapas lega, setelah tahu bahwa kerabat mereka tidak menjadi korban sesungguhnya pesawat nahas tersebut.
Pasalnya, mereka tak pernah ikut terbang dalam pesawat tersebut.
Melansir Kompas.com, identitas Sarah dan Felix diduga kuat telah digunakan oleh temannya.
Identitas Sarah dipakai oleh teman dekatnya Selvin Daro, sementara identitas Felix digunakan oleh kerabatnya yakni Teofilus Lau Ura (22).
Selvin Daro diketahui merupakan kekasih Teofilus Lau Ura yang akan menikah dan mencari pekerjaan di Pontianak setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Jakarta.
Keduanya menggunakan identitas orang lain karena belum memiliki KTP.
"Memang betul almarhum menggunakan KTP temannya," kata paman Teofilus, Donatus Baru dikutip dari Kompas TV via Kompas.com.
Donatus berharap pemerintah membantu memfasilitasi untuk tes DNA.
Sementara Kuasa Hukum Sarah Beatrice Alomau, Richard Rowoe menduga Selvin menggunakan identitas kliennya dengan foto/fotokopi/scan KTP.