Berita Nasional Terkini
BLAK-blakan Sebut Apa yang Bakal Dihadapi, Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK
Menurut Sigit, jika mengajukan gugatan Solo Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi, sama dengan sia-sia.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) memilih untuk tidak mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan pasangan saingan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenang Bajo, Sigit Prawoso.
Menurut Sigit, jika mengajukan gugatan Solo Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi, sama dengan sia-sia.
Perjalanan Solo Pilkada 2020 kemarin saja, katanya, pihaknya dihadapkan dengan kekuatan.
Baca juga: FX Rudy Tak Jadi Dipilih Jokowi Jadi Menteri, Walikota Solo: Saya Orang Bodoh Tidak Sekolah
Baca juga: Gibran dan Bobby Unggul Hasil Quick Count Pilkada Solo dan Medan, Rocky Gerung Puji Jokowi
Dan jika Tetda selesai, katanya, sama dengan sia-sia.
Sigit mengatakan, proses yang berjalan selama Partai Demokrat lima tahun dapat menjadi pembelajaran.
Selain itu, organisasi massal (organisasi massal) mendukung Bajo, aspal tikus pithi hanata untuk memeriahkan pemilihan presiden 2024.
Menurutnya, apa yang terjadi akan menjadi pelajaran dan menjadi pengalaman.
"Yang ada persiapan yang lebih baik untuk Pilpres 2024. Kami akan muncul lagi dengan tatanan yang berbeda," tambahnya.
Penetapan Gibran
Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.
Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: BLAKBLAKAN! Juliari Batubara Sebut Jokowi Tak Salah Pilih Risma, Buka Suara Soal Gibran Rakabuming
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rival-gibran-di-pilkada-solo-tak-ajukan-gugatan-ke-mk-fix-lagi.jpg)