Rabu, 15 April 2026

Berita Nasional Terkini

BLAK-blakan Sebut Apa yang Bakal Dihadapi, Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK

Menurut Sigit, jika mengajukan gugatan Solo Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi, sama dengan sia-sia.

Editor: Doan Pardede
https://www.instagram.com/kpusurakarta/
PILKADA SOLO - ilustrasi Foto pasangan di Pilkada Solo 2020. Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Sebuah Kekuasaan 

Baca juga: Gibran Cari Sosok yang Seret Namanya ke Kasus Goodie Bag, Refly Harun Sindir Soal Makan Siang Gratis

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran - Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.

"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).

Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.

Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran - Teguh.

"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.

"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.

Janji Gibran

Gibran berjanji bakal bekerja secara profesional bila kelak telah dilantik menjadi Wali Kota Solo.

Dirinya akan mengisi tampuk kepemimpinan Kota Bengawan bersama tandemnya, Teguh Prakosa.

Predikat anak presiden tidak akan mempengaruhi profesionalisme Gibran dalam bekerja.

Termasuk, koordinasi dengan jajaran kepala daerah dan para menteri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved