Virus Corona di PPU

Bupati PPU Instruksikan ke Lurah untuk Tunda Semua Kegiatan yang Sifatnya Mengumpulkan Massa

Surat Edaran ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat, guna mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal covid-19.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/-/TU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 ( covid-19) di Kabupaten Penajam Paser Utara, 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/-/TU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 ( covid-19) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Surat Edaran ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat, guna mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal covid-19 untuk warga masyarakat khusunya di Kabupaten Penjam Paser Utara, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, surat edaran juga mengacu dasar dari kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten PPU dengan 5 parameter.

Di antaranya adalah pertama, tingkat kematian 4 persen di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, 2 Hari Kasus Covid-19 Tembus 22 Orang

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 5 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Tambahan 94 Kasus Hari Ini

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Kukar, Terdapat Penambahan 61 Angka Positif Corona, 48 Pasien Sembuh

Kedua, tingkat kesembuhan 78,9 persen lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional lebih besar 80 persen.

Ketiga, tingkat kasus aktif 27 persen dimana tingkat kasus aktif nasional 28 persen.

Keempat, ketersediaan ICU di RSUD 48 persen dengan rata-rata ketersediaan ICU nasional 70 persen.

Kelima ketersedian kamar isolasi 92 persen dengan rata-rata ketersedian kamar isolasi 70 persen.

Berdasarkan dasar tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten PPU kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di antaranya adalah pemilik usaha atau Cafe untuk tetap mengutamakan pelayanan Take Away (Bungkus).

Dan melayani 50 persen konsumen dari kapasitas ruangan serta waktu operasional hanya sampai 22.00 Wita.

Baca juga: Tantangan Ekonomi Kalimantan Utara di Tengah Pandemi Corona, Kadin Kaltara Soroti Lahan Tidur

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Muncul 11 Kasus Baru Covid-19, Dua ASN Positif

Kemudian, tempat ibadah yaitu masjid dan gereja membatasi jumlah orang beribadah hingga 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan memasang tanda jarak perorangan minimal 1 meter.

Bagi pengurus dan penanggung jawab pondok pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara online (daring) dari rumah masing-masing.

Untuk Camat agar menginstruksikan kepada lurah atau kepala desa untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrembang, pemilihan RT, Pemilihan LPM dan sebagainya.

Selain itu, kegiatan resepsi pernikahan untuk semetara eaktu ditunda hingga waktu PPKM ini berakhir. Kendati demikian, untuk akad nikah masih diperbolehkan dnegan mematuhi protokol kesehatan.

Satgas covid-19 diminta untuk menghentikan segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi adanya penyebaran covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved