Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Lengkap, Kronologi Crazy Rich Surabaya Menang 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Sempat Rugi Rp 573 Miliar

Lengkap, kronologi crazy rich Surabaya menang 1,1 ton emas dari PT Antam, sempat rugi Rp 573 miliar

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim/Suryamalang
Budi Said, crazy rich Surabaya gugat PT Antam 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang crazy rich asal Surabaya berhasil memenangkan 1,1 ton emas dari PT Antam.

Sebelumnya, sosok crazy rich bernama Budi Said ini menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan sales PT Antam.

Sosok pengusaha properti ini sebelumnya tertarik membeli emas dari PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Kala itu, crazy rich ini tergiur dengan potongan harga yang ditawarkan.

Namun, setelah transaksi dilakukan, emas yang diperoleh Budi Said tak sesuai dengan perjanjian.

Walhasil, crazy rich ini menggugat PT Antam dan berhasil menang.

Baca juga: Info Liga Italia, AC Milan Bisa Dikalahkan Cagliari & Inter Milan, Pioli Pusing Hakan & Theo Absen

Baca juga: Bio Farma Tak Tinggal Diam, Balas Ribka Tjiptaning yang Sebut Vaksin Sinovac Barang Rongsokan China

Baca juga: Lengkap Catatan Minor LPSK ke Kapolri Baru, Laskar FPI Tewas, Minta Listyo Sigit Tiru Andika Perkasa

Baca juga: Beredar Pesan Mamuju akan Dilanda Gempa Dahsyat Plus Tsunami? BMKG Minta Warga Jauhi Pantai & Lereng

Diketahui sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam saat dirinya kehilangan emas seberat 1,1 Ton.

Kasus yang menyeret Budi dan PT Antam ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.

Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?

Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved