Berita Nasional Terkini
Rocky Gerung Sindir Presiden Jokowi, Uji Dalil Keadilan Negara: Kasus Ahok-Raffi Sama Dengan HRS
Rocky Gerung jadi salah satu sosok yang mendukung keras Ahok dan Raffi Ahmad diproses secara hukum. Dalil keadilan negara harus diuji. Sindir Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Ahok dan Raffi Ahmad dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Banyak pihak yang membandingkan dengan kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, imam besar Front Pembela Islam (FPI).
Tak terkecuali, Rocky Gerung.
Ia jadi salah satu sosok yang mendukung keras Ahok dan Raffi Ahmad diproses secara hukum.
Menurut Rocky Gerung, dalil keadilan negara harus diuji.
Ia menilai pelaporan hukum yang ditujukan kepada Ahok dan Raffi Ahmad sama dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq perkara kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Mobil Jokowi Berhasil Terabas Banjir di Kalimantan Selatan, Harganya Rp 2,4 Miliar, Tengok Langsung!
Rocky Gerung dalam kapasitasnya sebagai pengamat politik menyoroti dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dan Ahok.
Sekadar mengingatkan, Raffi Ahmad tengah menuai kritik pedas dari sejumlah kalangan.
Raffi Ahmad dianggap tidak menaati prokes setelah mendapatkan vaksinasi covid-19.
Tampak beredar foto Raffi Ahmad bersama teman-temannya tengah berkumpul tanpa menggunakan masker dan tidak jaga jarak di media sosial.
Padahal Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang terpilih untuk mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama bersama dengan Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh lainnya.
Akibat hal tersebut, Raffi Ahmad bahkan dilaporkan polisi oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu.
Baca juga: Bila Ahok & Raffi Ahmad jadi Tersangka Seperti HRS, Eks Anak Buah SBY Ngakak, Ruhut: Anies Juga Dong
Raffi Ahmad dilaporkan polisi atas dugaan pelanggaran prokes.
Terkait dengan hal tersebut, Rocky Gerung lantas membandingkan kejadian yang menyeret Rizieq Shihab.
Rocky Gerung menilai bahwa perilaku Rizieq Shihab dengan Raffi Ahmad sama.
Namun keduanya mendapat perlakuan yang berbeda secara hukum.
"Saya mendukung itu, supaya dipakai aja segala upaya untuk memperlihatkan segala keseimbangan didalam menakar perilaku orang.
Perilaku Habib Rizieq harus dianggap sama dengan perilaku selebritis, perilaku Ahok geng, sama itu perilakunya," ujar Rocky Gerung.
"Tapi problemnya adalah kenapa perilaku yang sama perlakuannya beda secara hukum, kan itu yang harus disoroti," sambungnya.
Rocky Gerung lantas mengatakan bahwa saat ini rakyat hanya ingin menuntut keadilan dari pemerintah.
Salah satunya adalah keadilan dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebetulnya nggak ada yang aneh dari rakyat, pemerintah selalu menganggap bahwa covid ini gagal karena rakyat tidak disiplin.
Sekarang rakyat minta presiden disiplin dong, tertibkan mereka yang tidak pakai masker," papar Rocky Gerung.
Oleh karena itu, secara tegas Rocky Gerung mendukung pelaporan terhadap Raffi Ahmad.
"Saya tetap mendukung dilaporkan itu bukan karena kita ingin menjebak orang, kita hanya ingin menguji dalil keadilan dari negara, cuma itu aja," pungkasnya.
Baca juga: Nagita Bolehkan Raffi Ahmad Cari Istri Baru, Papa Rafathar Dalam Masalah, Syaratnya Tak Main-Main!
Raffi Ahmad Digugat
Presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.
Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).
Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.
Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.
Baca juga: VIRAL Tanda Tangan KTP Unik, Pelajar Ini Pakai Lambang Desa Konoha Naruto, Pengakuannya Bikin Ngakak
Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.
Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.
Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.
David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
Baca juga: AC Milan Kekuarangan Amunisi Lawan Cagliari, Striker 17 Tahun Dipanggil Stefano Pioli
Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca juga: Tayang Sekarang Streaming RCTI Indonesian Idol Spektakuler 2, Cara Vote dan Profil 13 Peserta
Polisi Hanya Minta Klarifikasi dari Raffi
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan pihak kepolisian bukan melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad.
Sujarwo menyebut hanya akan meminta klarifikasi langsung dari Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo, Kamis (14/1/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saja.
Kolase Foto Raffi Ahmad bersama Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Kapolri (Instagram @raffinagita1717)
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Diketahui, lokasi acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad bertempat di sebuah rumah pribadi.
Lokasinya berada di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut, acara tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo
Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan acara tersebut spontan digelar dan dihadiri oleh 18 orang tamu.
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Setuju Raffi Ahmad Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pelanggaran Prokes, Rocky: Uji Keadilan Negara, https://palu.tribunnews.com/2021/01/16/setuju-raffi-ahmad-dilaporkan-polisi-atas-dugaan-pelanggaran-prokes-rocky-uji-keadilan-negara?page=all.