Sabtu, 18 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19 Tetap Berlanjut di 2021, PPN Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan. Dalam rangka penanganan pandemi

Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pengadaan vaksin tiba di Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan.

Dalam rangka penanganan pandemi covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19.

Melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Baca juga: Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas, Gubernur Kaltim Isran Noor: Rumah Warga Kena Ganti Untung

Baca juga: Walikota Balikpapan tak Izinkan Galang Dana Korban Bencana di Simpang Lampu Merah, Bakal Ditertibkan

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Warga Sepinggan Balikpapan Ditemukan Meninggal, Diduga Terpapar Covid-19

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur - Utara (Kaltimra) Samon Jaya, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Diberikan kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).

"Serta wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya," jelasnya, Selasa (19/1/2021).

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut, Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Lalu Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

Pasal 22 , atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid- 19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Selanjutnya Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19.

Dan Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah covid-19.

"Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat," tuturnya.

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved