Berita Balikpapan Terkini

Walikota Balikpapan tak Izinkan Galang Dana Korban Bencana di Simpang Lampu Merah, Bakal Ditertibkan

Belum lama ini, bencana alam menimpa beberapa lokasi di Tanah Air, termasuk di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, pihaknya tidak memperkenankan penggalangan bantuan di simpang lampu merah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Belum lama ini, bencana alam menimpa beberapa lokasi di Tanah Air, termasuk di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Bencana tersebut menggerakkan tidak sedikit orang untuk menggalang bantuan, baik berupa kebutuhan primer hingga uang.

Wujudnya bermacam-macam.

Ada yang mendirikan posko mandiri, ada pula yang melakukan penggalangan dana di simpang-simpang lampu merah.

Baca juga: Menyandang Kasus Covid Tertinggi se-Kaltim, Balikpapan Malah Terima Vaksin Sinovac Februari Nanti

Baca juga: 18 Januari 2021, Dinsos Kaltim Kirim Tagana ke Tempat Banjir Kalimantan Selatan, Ini Komposisinya 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Minggu 17 Januari 2021, Sepanjang Hari Cerah Berawan dan Berawan Tebal

Menyikapi hal tersebut, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, pihaknya tidak memperkenankan penggalangan bantuan di simpang lampu merah.

"Kita tidak memperkenankan di persimpangan jalan karena rawan," ujar Rizal Effendi, Senin (18/1/2021).

Sehingga untuk penggalangan bantuan, pihaknya menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai pelaksana pengumpulan bantuan.

"Jadi nanti pelaksana pengumpulan bantuan untuk saudara kita akan dikoordinir oleh PMI secara resmi," tuturnya lagi.

Hal tersebut, lanjut Rizal Effendi, juga demi menimbulkan transparansi pertanggungjawaban yang pada gilirannya menghindari penyelewengan dana bantuan sosial tersebut.

Secara teknis, PMI akan mendirikan posko utama dalam pengumpulan bantuan.

Sehingga, ucap Rizal Effendi, bagi yang berkenan memberikan bantuan, bisa langsung menuju Kantor PMI.

Baca juga: Kebijakan PPKM di Balikpapan Berjalan 3 Hari, Tercatat 253 Pelanggaran, Dominan di Wilayah Selatan

Baca juga: Siap-siap, Balikpapan Berlakukan Rapid Test Antigen Acak di Jalur Darat, Cek Titik Poskonya

Baca juga: Gelar Pesta di Kolam Renang, Puluhan Remaja Balikpapan Langgar Prokes, Kena Denda Rp 1 Juta

Di samping itu, mengenai pihak yang menggalang dana di persimpangan jalan, akan dilakukan penertiban.

Ini demi menghindari potensi kecelakaan.

"Ya, nanti kita akan tertibkan," ucapnya singkat.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved