News Video

NEWS VIDEO Akhirnya Anies Minta Pusat Ambil Alih Koordinasi Soal Covid-19 di Jakarta & Sekitar

Akhirnya Anies Baswedan minta Pusat ambil alih koordinasi soal covid-19 di Jakarta & sekitar, alasan terkuak

Editor: Djohan Nur

Dia memaparkan, tempat isolasi pasien covid-19 di DKI Jakarta per 17 Januari 2021 sudah terisi di 87 persen.

Dari jumlah itu, sebanyak 24 persen pasien merupakan warga dari luar Jakarta.

Tempat tidur isolasi dari 101 RS rujukan covid-19 sebanyak 7.827 tempat tidur.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.816 tempat tidur telah terisi.

Sementara tingkat keterpakaian tempat tidur ICU, dari 101 RS rujukan covid-19 sudah terpakai 82 persen.

Dari 1.063 tempat tidur ICU, sudah terisi sebanyak 871 tempat tidur.

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD/MI Tema 6 Halaman 84, 86, 87, 88, 89, 90

Tetap Pakai Istilah PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.

Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Bantah Raffi Ahmad, Gempi Ngaku Sudah Ngerti Soal Pacar, Gading Marten dan Nagita Slavina Tertawa

Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved