News Video

NEWS VIDEO Akhirnya Anies Minta Pusat Ambil Alih Koordinasi Soal Covid-19 di Jakarta & Sekitar

Akhirnya Anies Baswedan minta Pusat ambil alih koordinasi soal covid-19 di Jakarta & sekitar, alasan terkuak

Editor: Djohan Nur

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.

Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.

Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan Covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyebut pembatasan di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11-25 Januari dan bisa diperpanjang jika kasus Covid-19 belum sepenuhnya menurun.

Baca juga: Anak Buahnya Ketahuan Komnas HAM Hapus CCTV Penembakan Laskar FPI, Jenderal Idham Azis Dalam Masalah

Berikut aturan pembatasan aktivitas di Jakarta:

Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.

Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

(*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved