Virus Corona di Bontang
Sejak Dilaksanakan PPKM di Bontang, Belum Ada Calon Pengantin Ajukan Penundaan Pernikahan
Kantor Urusan Agama (KUA) di tiga Kecamatan di Bontang membeberkan, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum menerima pengajua
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Kantor Urusan Agama (KUA) di tiga Kecamatan di Bontang membeberkan, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum menerima pengajuan penundaan menikah.
Dari data yang dihimpun TribunKaltim.co, ada 97 pengajuan nikah sejak masuk awal Januari 2021, di antaranya berasal dari Bontang Utara 50, sedangkan ada 40 dari Bontang Selatan, dan Barat hanya 7 pengajuan.
Kepala KUA Bontang Utara, Sadui menyebutkan, selama penerapan PPKM, tidak ada satupun dari pemohon yang mengajukan penundaan nikah.
Baca juga: BPK Kaltim Temukan PI Rp 500 Miliar Hanya Sebagian Masuk Kas Daerah Sisanya Dikelola Perusda
Baca juga: Sempat Mengeluh Demam, Jasad Dion Ditemukan Sudah Membengkak di Balikpapan
Baca juga: Pasar Tumpah di Kecamatan Sangatta Utara Kutim Bakal Segera Ditertibkan
"Iya belum ada yang ajukan penundaan selama PPKM," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).
Khusus untuk pemohon yang menggelar resepsi di Januari harus mengikuti aturan PPKM dan melampirkan surat rekomendasi dari Tim Satgas covid-19 Bontang.
"Iya ikuti PPKM, kan ada batasan tamu undangan hanya 20 orang," tuturnya.
Sementara untuk aturan dari KUA, selama masuk pandemi covid-19, prosesi akad nikah tamu undangan hanya diperbolehkan maksimal 10 orang.
“Kalau ada ditemui, ya kami tegur dulu. Kalau tidak merespons ketika diberikan teguran, maka kami menolak untuk menikahkan calon pengantin tersebut," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala KUA Bontang Selatan, Hartono.
Ia juga mengemukakan jika pihaknya menerapkan hal sama.
"Iya aturan semua KUA di Bontang sama aja. Begitu juga," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)