Berita Samarinda Terkini
Tertangkap Kamera Netizen, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Palaran Samarinda
Kondisi cuaca buruk di beberapa wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, memicu terjadi bencana alam, mulai dari tanah longsor hingga banjir
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kondisi cuaca buruk di beberapa wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, memicu terjadi bencana alam, mulai dari tanah longsor hingga banjir.
Namun, usaha penambangan emas hitam tetap saja berlangsung terlebih daerah pinggiran.
Teranyar, aktivitas bisnis ilegal ini tertangkap kamera netizen dan diunggah ke media sosial.
Tepatnya Sabtu (16/1/2021) lalu, dalam unggahan sebuah akun 'Djoko Corps' di media sosial (medsos) secara terang-terangan menangkap adanya aktivitas membuat jalan masuk ke lokasi penambangan batu bara ilegal dekat dengan Stadion Utama Palaran Kaltim ini.
Baca juga: BPK Kaltim Temukan PI Rp 500 Miliar Hanya Sebagian Masuk Kas Daerah Sisanya Dikelola Perusda
Baca juga: Sempat Mengeluh Demam, Jasad Dion Ditemukan Sudah Membengkak di Balikpapan
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Warga Sepinggan Balikpapan Ditemukan Meninggal, Diduga Terpapar Covid-19
Pantauan lapangan, lokasinya tak jauh masuk ke hutan.
Tepat berada di pinggir jalan akses masuk jalur ke stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kalimat unggahan netizen di sebuah grup facebook ini, menyebutkan sebuah perusahaan yang memang bergerak di usaha pertambangan, dan dengan terang menuliskan penambangan dilakukan oleh Insani atau PT Insani Bara Perkasa (IBP), selaku pemegang izin pertambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Unggahan dilengkapi dengan foto kegiatan pembuatan jalan, di mana mendeskripsikan atau menampilkan dua alat berat ekskavator dan dozer berwarna kuning hitam terlihat jelas menggambarkan adanya aktivitas pembuatan jalan sebagai akses keluar masuk alat maupun kendaraan nantinya.
Tidak ada yang tahu secara pasti, kegiatan apa sebenarnya yang dilakukan di lokasi yang tak jauh dari gedung SMK Negeri 14 Samarinda ini, berjarak hanya 300 meter.
Dikonfirmasi terkait kegiatan ini, Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin Salman mengaku tidak tahu menahu.
Karena pelaksana kegiatan, sejauh ini tidak pernah melaporkan rencana kegiatan mereka, baik ke kelurahan maupun kecamatan.
"Yang jelas tidak berizin. Kami akan telusuri kegiatan apa yang mereka lakukan," tutur Syahrudin Salman, Selasa (19/1/2021) melalui sambungan telpon.
Syahrudin Salman menyampaikan bahwa berdasar laporan yang diterima dari tim monitoring Kelurahan Tani Aman, memastikan bahwa tidak ada kegiatan penambangan ilegal di wilayah mereka.
"Infonya (yang didapat) cuma pematangan lahan. Tapi kami tetap monitoring kebenarannya (terkait aktivitasnya)," ujarnya.
Secara terpisah, juga melalui sambungan telpon seluler, pihak perusahaan yang disebutkan dalam unggahan tersebut memberikan konfirmasi.
Humas PT IBP, Musdalifah Adam pada awak media, menegaskan kegiatan di lokasi yang ditengarai tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya.
"Iya, memang itu konsesi kami. Tapi untuk kegiatan itu bukan kami yang melakukannya. Saya sudah cek ke lapangan, tapi saya belum menanyakan siapa mereka dan apa tujuan dari kegiatan mereka itu," jelas Musdalifah memberikan keterangan lewat sambungan telepon.
Tentunya sebagai pihak yang memegang izin atas konsesi tersebut, Musdalifah menyatakan IBP akan melapor terkait temuan itu ke ESDM serta kepolisian.
Penting baginya hal ini dilakukan, apabila memang benar kegiatan tersebut adalah penambangan batu bara ilegal.
"Lokasi itu sudah kami tinggalkan sejak medio 2009-2010 lalu. Kami sudah tidak menambang atau menggunakan lagi areal itu, dan pindah ke lokasi lain. Namun, jika ada aktivitas penambangan batu bara di konsesi kami. Maka berhak bagi kami untuk melaporkannya," ucap Musdalifah.
Musdalifah memastikan pihaknya tak tinggal diam.
IBP akan menerjunkan tim untuk memantau aktivitas tersebut.
Karena tak sedikit aktivitas penambangan batu bara ilegal berdalih pematangan lahan.
"Kita lihat apakah benar mereka melakukan pematangan lahan. Memang di lokasi itu dulunya kebanyakan kami bekerja sama dengan warga mengenai lokasi, jadi memang untuk pematangan lahan itu hak mereka.
Namun jika ada temuan pengerukan dan penjualan batu bara, maka kami punya hak sebagai pemegang izin konsesi dan menjualnya untuk melaporkan ke ESDM dan kepolisian," tegas Musdalifah.
Dia menambahkan, mengenai alasan pelaporan tentunya tak lepas dari pandangan buruk di kemudian hari yang tertuju pada IBP karena sebagai pemilik konsesi.
"Harus melihat dulu siapa yang berkerja di lapangan. Kalaupun benar kegiatan pematangan lahan, kami juga mengingatkan mereka agar memperhatikan segala aspeknya (dampaknya). Misalnya, keselamatan dan juga lingkungan sekitar," tuturnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)