Sindikat Narkoba di Kaltim

Tangkapan Narkoba Seberat 3 Kg Dikendalikan Tahanan Titipan Polda Kaltim di Lapas Tenggarong

Tak hanya pelaku, Supriyadi sebagai kurir dan Andi Ona sebagai pengedar, yang kini diminta keterangan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang di

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda memperlihatkan barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang dibungkus plastik teh berwarna hijau. Kasus tangkapan sabu 3 kg ini diduga dikendalikan dari Lapas. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tak hanya pelaku, Supriyadi sebagai kurir dan Andi Ona sebagai pengedar, yang kini diminta keterangan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang disinyalir akan diedarkan di kawasan Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Polisi menengarai keterlibatan seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong, Kukar bernama Sunardi.

Diketahui, Sunardi ini adalah tahanan titipan Polda Kaltim dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: BPK Kaltim Temukan PI Rp 500 Miliar Hanya Sebagian Masuk Kas Daerah Sisanya Dikelola Perusda

Baca juga: Sempat Mengeluh Demam, Jasad Dion Ditemukan Sudah Membengkak di Balikpapan

Baca juga: Pasar Tumpah di Kecamatan Sangatta Utara Kutim Bakal Segera Ditertibkan

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam pers rilisnya, Rabu (20/1/2021) di Mako Polresta Samarinda.

Hasil penyidikan dua kaki tangan peredaran narkotika jumlah besar ini, didapat keterangan bahwa keterlibatan pelaku Sunardi berperan sebagai otak sindikat ini atau pengendali barang haram.

"Kembali dilakukan pengembangan, ternyata yang mengendalikan adalah tahanan di Lapas Klas IIA Tenggarong bernama Sunardi," tuturnya, Rabu (20/1/2021).

Pelaku Sunardi awalnya mengelak dan mengaku tidak mengenal dua pelaku lainnya  yang sudah dibekuk, bahkan bersikukuh bahwa bukan ia yang mengendalikan kristal mematikan yang gagal edar ini.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk bertemu tahanan tersebut. Tapi pelaku (Sunardi) awalnya tidak mengakui memesan narkotika tersebut. Saat diinterogasi lebih dalam serta mempertemukan dua pelaku yang sudah kita amankan dengan yang bersangkutan (pelaku Sunardi), barulah mengaku," ucap Kompol Andika Dharma Sena.

Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Samarinda Utara

Terungkapnya peredaran narkotika ini berdasarkan informasi yang diperoleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda bahwa adanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Dari informasi yang diterima, lokasi perlintasan pelaku atau kurir yang membawa sabu dalam jumlah besar ini berada di daerah Kecamatan Samarinda Utara.

Ciri-ciri pelaku pun sudah dikantongi, petugas disebar di beberapa titik, memantau kawasan sekitar agar pelaku tak lolos dari sergapan.

Tepat di kawasan Pertokoan Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ciri pelaku yang sama dari informasi yang didapat, melintas.

Pada Jumat (15/1/2021) lalu, pelaku bernama Supriyadi terlihat di sekitar pertokoan, yang kemudian dilakukan penindakan.

"Kami langsung melakukan penindakan dan mendapati seorang pria yang kami curigai menggunakan sepeda motor Yamaha, motor bebek. Kejadian itu tepat pada pukul 18.15 Wita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved