Sindikat Narkoba di Kaltim
Tangkapan Narkoba Seberat 3 Kg Dikendalikan Tahanan Titipan Polda Kaltim di Lapas Tenggarong
Tak hanya pelaku, Supriyadi sebagai kurir dan Andi Ona sebagai pengedar, yang kini diminta keterangan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang di
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku bernama Supriyadi alias Adi (51) dan Andi Ona (37) yang masuk dalam sindikat narkoba dengan skala besar, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sabu seberat 3.066,22 Gram Brutto atau 3 kilogram lebih diamankan jajaran kepolisian, saat pelaku Supriyadi sedang membawa barang yang dipesan pelaku Andi Ona.
"Cukup besar yang kami amankan ini (narkotika jenis sabu) sebesar 3 kilogram," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya hari ini kepada TribunKaltim.co pada Rabu (20/1/2021).
Dalam pers rilisnya, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan anggota jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku ini di tempat yang berbeda.
Pelaku Supriyadi ditangkap di kawasan Pertokoan Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa sebuah tas plastik berwarna hitam dan berisi kardus yang di dalamnya terdapat bungkusan teh berwarna hijau.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)