Berita Kaltim Terkini

Penerimaan Pajak di Kaltim dan Kaltara Capai Rp 17,074 T pada 2020

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra), hingga 31 Desember 2020 berhasil menghimpun penerimaan sebe

Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, Kanwil DJP Kaltimra mengalami pertumbuhan netto sebesar -19,77 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya. TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra), hingga 31 Desember 2020 berhasil menghimpun penerimaan sebesar 92,62 persen atau sebesar Rp 17,074 triliun dari target Rp 18,433 triliun.

Menurut Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya, Kanwil DJP Kaltimra mengalami pertumbuhan netto sebesar -19,77 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.

"Berdasarkan realisasi tersebut, Kanwil DJP Kaltimra menempati posisi ke-20 dari 35 Kanwil DJP," ujar Samon Jaya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Bangunan Sarang Walet di Paser Kalimantan Timur Banyak Tidak Mengantongi IMB

Baca juga: Warga Sekitar Pantai Nipah-nipah Penajam Mengeluh, Lokasi Wisata Dijadikan Tempat Pesta Miras

Baca juga: Empat Dokter di Rumah Sakit Balikpapan Terpapar Covid-19

Menurut Samon Jaya, di tengah kondisi yang penuh tantangan dengan adanya pandemi covid-19, Kanwil DJP Kaltimra berusaha memenuhi target penerimaan tersebut.

Di antara semua unit kerja, ada 3 unit kerja yang mencapai 100 persen, yakni KPP Pratama Balikpapan, KPP Pratama Bontang, dan KPP Pratama Penajam.

KPP yang mengalami pertumbuhan yang paling besar adalah KPP Balikpapan Timur sebesar 2,54 persen.

Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah melapor pada 2020 sebanyak 325.463 SPT atau capaian rasio sebesar 94,35 persen dari target sebanyak 344.955 SPT.

Lebih jauh dia menjelaskan, dampak pandemi covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara massif dan signifikan, termasuk terhadap langkah perekonomian Indonesia.

"Pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini melalui pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak," tuturnya.

Hingga 21 Januari 2021, sebanyak 4.229 wajib pajak UMKM di Provinsi Kaltim dan Kaltara memanfaatkan program libur pajak.

Sedangkan wajib pajak yang telah mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 8.482 berdasarkan Permen Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020.

"Fasilitas pajak yang mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan covid-19 sebanyak 426 di provinsi Kaltim dan Kaltara," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved